Kemkomdigi Hapus 41.026 Konten Judi Online dalam Lima Hari

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kembali memblokir 41.026 konten terkait perjudian online dalam periode 25–29 November 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

“Pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas judi online tanpa kompromi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawati, di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Read More

Dalam operasi terbaru ini, tiga akun media sosial dengan jumlah pengikut besar turut ditutup, yakni @anteuticc (153 ribu pengikut), @girlschathetic (135 ribu pengikut), dan @netizen_jepng (159 ribu pengikut).

Sejak 2017, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten terkait judi online. Rinciannya meliputi:

382.649 konten pada situs web dan alamat IP.

17.823 konten di platform Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp).

8.881 file di layanan berbagi file.
3.567 konten di Google/YouTube.
2.002 konten di platform X (sebelumnya Twitter).
191 konten di Telegram.
75 konten di TikTok.

“Angka ini menunjukkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” tegas Molly.

Edukasi dan Pelaporan Masyarakat

Molly mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap konten yang menjanjikan keuntungan instan melalui perjudian online. Ia menegaskan, judi online adalah jebakan yang dirancang agar pemain terus mengalami kekalahan.

“Keberhasilan sejati berasal dari kerja keras dan ketekunan, bukan dari ilusi cepat kaya yang ditawarkan judi,” tambahnya.

Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk melaporkan konten atau akun yang terindikasi mempromosikan judi online. Beberapa kanal pelaporan yang tersedia, antara lain:

1. Aduankonten.id dan layanan WhatsApp di 0811-9224-545.

2. WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

3. Portal Aduannomor.id untuk pelaporan penyalahgunaan nomor ponsel.

4. Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat kejahatan.

“Bersama, kita dapat melindungi keluarga dan masyarakat dari bahaya judi online. Mari membangun komunitas yang lebih sehat dan produktif,” tutup Molly. (ANTARA)

Related posts