MINANGKABAUNEWS.com,JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar pornografi anak. Konferensi pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit Dittipidsiber, penyidik, serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengungkapkan, “Kami telah menetapkan satu tersangka, yang dikenal dengan inisial OS, alias Anefcinta.”
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim Siber Polri mendeteksi penyebaran video pornografi anak melalui situs bokep.cfd, bersama dengan 26 domain aktif lainnya. Setelah penyelidikan, OS berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Menurut Kombes Dani, tersangka yang bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa ini, diduga telah mengoperasikan situs-situs pornografi sejak 2015. OS dilaporkan mengelola 27 domain aktif yang berisi konten pornografi dewasa dan anak.
Modus operandi OS meliputi pencarian video porno, pembuatan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dalam penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan catatan di laptop tersangka yang menunjukkan bahwa ia pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.
Selain itu, OS diketahui mendapatkan penghasilan besar dari program Google AdSense dengan memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung yang mengakses situs-situs tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat ponsel, satu CPU, satu laptop, dua hard disk eksternal, dua flashdisk, dan tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, ditemukan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, serta 1.085 video yang telah diunggah di situs-situs yang dikelola oleh tersangka.
Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” katanya.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.