PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Press Release kasus pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja kering sebanyak 30 kilogram dan sabu-sabu, di Aula Mapolres setempat, Rabu (13/11/2024).
“Kedua pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau disebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas Ipda Indra Rakhmat Santoso.
Dikatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja kering sebanyak 30 kilogram dan juga sabu-sabu merupakan hasil operasi yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau, yang berhasil meringkus kedua pelaku masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30).
“Pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja ini, merupakan kasus terbesar yang terjadi selama tahun 2024 di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ungkapnya.
Diterangkan, berdasarkan hasil introgasi petugas, narkotika jenis ganja kering tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan target peredaran di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Dari keterangan kedua pelaku ini, masing-masing mempunyai peran yang berbeda yakni pelaku MR sebagai penjemput narkotika jenis ganja kering ke Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan YS sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sesuai dengan besaran harga per paket sebelum diedarkan.
“Kedua pelaku ini merupakan pemain baru, dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja kering, sedangkan satu paket ganja kering seberat satu kilogram dengan harga sebesar Rp 2.000.000, dan pengakuan dari pelaku baru satu paket yang sudah diedarkannya,” terangnya.
Dijelaskan, barang bukti yang disita oleh petugas dari kedua pelaku di dua tempat berbeda yakni disebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau berupa satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan kantong plastic warna hitam, satu buah plastik klip warna bening, satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu buah gunting warna hitam kombinasi hijau, satu buah timbangan digital warna hitam merk F1976, dan satu buah tas sandang warna coklat merek Polo.
Sedangkan di rumah pelaku MR yang berada di Jorong Limpato Nagari Kajai, Kecamatan Talamau ditemukan barang bukti berupa 30 paket besar narkotika jenis ganja dibungkus dengan lakban warna kuning, satu bungkus sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan terpal warna merah, satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
“Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital merek HWH Pocket Scale warna hitam, satu buah timbangan merk For Mamilly USE warna putih, satu buah gunting warna biru, satu buah lakban warna kuning, satu pack plastik klip warna bening, satu pack kertas papier, satu kotak kaca pirek, satu helai kain warna biru, tiga buah kantong plastik warna biru dan satu buah Kantong plastic warna biru,” jelasnya.
Ditambahkan, peran penting masyarakat sangat dibutuhkan serta dapat bersinergi dengan pihak Kepolisian khususnya Polres Pasaman Barat dan Polsek jajaran dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Segera laporkan kepada pihak Polres Pasaman Barat atau Polsek terdekat dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing, dalam hal ini tentunya identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, sehingga tidak ada ruang gerak bagi para pengedar dan pengguna narkotika,” harapnya.
Ia menyebut, saat ini wilayah yang cukup rawan peredaran narkotika yakni Kecamatan Sungai Beremas, Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Lembah Melintang dan Kecamatan Talamau, hal itu dikarenakan sejumlah Kecamatan tersebut adalah jalur perbatasan antara Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, dengan Provinsi Sumatera Utara, diduga jalur masuknya peredaran narkotika.
Dalam kasus ini, pihak Polres Pasaman Barat masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait dugaan keterlibatan jaringan pengedar dari kedua pelaku.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Wisnu)