Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Seorang Pria Paruh Baya, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki paruh baya berinisial MW (59), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (11/6/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan terhadap pelaku MW, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban Melati (nama samaran).

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 07 April 2026,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Diterangkan, peristiwa tersebut terjadi di areal kebun kelapa sawit yang berada di kawasan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban bersama adiknya sedang mengambil sarang burung yang berada di sebuah batang kelapa sawit. Kemudian pelaku datang dengan niat membantu korban mengambil sarang burung tersebut.

“Setelah sarang burung didapat, pelaku memberikan kepada korban, kemudian korban memberikan kepada adiknya,” tuturnya.

Setelah adik korban pergi dan meninggalkan pelaku bersama korban di tengah kebun kelapa sawit, pelaku langsung menarik korban ke semak-semak untuk melakukan perbuatan persetubuhan.

“Adik korban sempat melihat perbuatan pelaku, namun korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada pihak keluarganya,” ucapnya.

Selanjutnya, salah satu saksi mendengar cerita dari teman-teman korban terkait peristiwa yang dialaminya, sehingga saksi langsung menemui korban untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

“Di hadapan para saksi dan orang tuanya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, termasuk pelaku MW yang diduga telah menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, petugas memanggil pelaku untuk dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan ditetapkan sebagai tersangka serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/59/VI/2026/Reskrim, pelaku langsung diringkus usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Pasaman Barat,” jelasnya.

Dia menambahkan, petugas terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan meminta keterangan sejumlah pihak serta alat bukti pendukung lainnya.

“Pelaku telah berada di rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Wisnu)

Related posts