MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mendadak membuka kotak pandora yang mengejutkan panggung politik nasional. Di tengah status Gibran Rakabuming Raka yang tetap melanjutkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI hingga 2029 akibat kendala legal standing pemohon, pertimbangan hukum MK justru mengungkap fakta pelik mengenai keabsahan dokumen pendidikan sang Wapres.
Menanggapi dinamika panas tersebut, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Advokat Buya Ki Jal Atri Tanjung Rajo Amat Mudo, melontarkan kritik terbuka yang langsung menyedot perhatian publik.
Ia menilai putusan tersebut, meski sah secara prosedural, telah meninggalkan luka konstitusional yang sangat dalam bagi Republik Indonesia.
“Jika MK sendiri sebagai penjaga konstitusi menyatakan tidak ada bukti meyakinkan pemenuhan syarat pendidikan minimal, maka eksistensi Gibran sebagai Wapres berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh,” tegas Buya Ki Jal Atri.
Tiga Poin Krisis Legitimasi Kepemimpinan Gibran
Dalam analisisnya, Buya Ki Jal Atri merinci tiga poin krusial yang membuat posisi Gibran kini berada di ujung tanduk:
Eksistensi Cacat Sejak Awal: Berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat minimal capres-cawapres adalah tamat SMA atau sederajat. Ironisnya, dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran ternyata hanyalah certificate of attendance (surat keterangan kehadiran), bukan ijazah kelulusan formal.
Kredibilitas Runtuh di Mata Dunia: Kepercayaan publik dipertaruhkan ketika syarat paling mendasar kepemimpinan negara disiasati dengan surat keterangan setara. Hal ini dikhawatirkan merusak citra Indonesia di kancah internasional.
Mengingat posisi Wakil Presiden adalah “ban serep” konstitusi yang sewaktu-waktu bisa menggantikan Presiden (Pasal 8 UUD 1945), kapasitas intelektual dan akademik yang dipersoalkan oleh MK ini dinilai menjadi ancaman serius bagi nasib 280 juta rakyat Indonesia.
Demi menyelamatkan marwah konstitusi, martabat jabatan Wakil Presiden, dan keutuhan NKRI, Buya Ki Jal Atri secara tegas mendesak lembaga legislatif untuk segera mengambil sikap tegas. Ia meminta DPR RI tidak tinggal diam dan segera menggunakan hak konstitusionalnya.
“Saya mendesak DPR RI agar segera menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengusulkan kepada MPR RI agar melakukan proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran selaku Wapres RI,” serunya.
Ia mengingatkan bahwa langkah ini bukanlah soal suka atau benci, melainkan murni demi kepatuhan mutlak terhadap UUD 1945 dan UU Pemilu. Jika proses ini tidak segera diambil, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan sejarah kelam di masa depan, di mana siapa pun nantinya bisa menduduki kursi kepemimpinan tertinggi tanpa ijazah yang jelas, cukup berbekal surat keterangan kehadiran.
“DPR RI dan MPR RI harus berani mengambil sikap kenegarawanan sekarang juga, agar tidak meninggalkan citra buruk bagi bangsa ini,” pungkasnya







