Lakukan Evaluasi Kinerja, Bawaslu 50 Kota Beri Pembinaan Penguatan Kelembagaan ke Jajaran Adhoc

  • Whatsapp
Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, saat membuka kegiatan rapat Pembinaan Penguatan Kelembagaan di Grand Rocky Hotel, Kota Bukittinggi, Minggu (31/3). (Foto: Humas Bawaslu 50 Kota)

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Di pengujung masa tugas jajaran adhoc Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024, Bawaslu Limapuluh Kota masih terus memberikan pembinaan terkait penguatan kelembagaan terhadap 13 lembaga Panwascam di kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra mengatakan, meski dilakukan di pengujung tahapan Pemilu 2024 pelaksanaan pembinaan kelembagaan tersebut lebih menitikberatkan terhadap evaluasi tata kerja dan pola hubungan ditingkat Panwascam sepanjang masa tugasnya.

Read More

“Kita ingin menyampaikan hasil supervisi yang kami laksanakan sejak mulai dilantik sampai berakhirnya masa kerja seluruh Panwascam, sekaligus menekankan bagaimana pentingnya konsep kolektif kolegial dapat berjalan dengan baik. Ini menjadi momen evaluasi,” kata Yoriza Asra, ketika membuka rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan di Grand Rocky Hotel, Bukittinggi, Minggu (31/3).

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud unsur pimpinan Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata dan Dapit Alexsander, Koordinator Sekretariat, Mellia Rahmi, serta Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza.

Yoriza Asra menegaskan, evaluasi terhadap tata kerja dan pola hubungan terutama di lembaga Bawaslu tidak bisa diabaikan. Sebab, sehebat apapun dalam strategis pengawasan dan pola mekanisme pengawasan, jika tidak sesuai dengan pola dan tata kerja yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 3/2022, maka berpotensi terjadinya diskomunikasi antara komisioner Panwascam dan koordinator sekretariat.

“Makannya jajaran adhoc kita perlu memahami Perbawaslu nomor 3/2022 yang sudah mengatur tugas masing-masing divisi, dan sampai dimana kewenangan masing-masing. Dan tidak boleh mencampuri kewenangan lainnya. Jika ini sudah dipahami maka tidak akan ada terjadi disharmonisasi antara komisioner dengan koordinator sekretariat,” ungkapnya.

Senada, hal serupa turut ditegaskan narasumber Elvys dalam materinya dengan tema tentang ‘Pokok Pokok Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu berdasa Perbawaslu No. 3/2022’. Disini, dia lebih menyampaikan penekanan terhadap tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kecamatan.

Dia menyebut, masing-masing tahapan sudah diatur dengan aturan. Perbawaslu nomor 3/2022 menjadi roh dalam aturan masing-masing divisi. Jika ini tidak dipahami, akan terjadi kendala dalam pelaksanaan tugas.

“Kemudian berakhir diskomunikasi ditingkat panwaslu kecamatan dan bisa saja merembet sampai ke Bawaslu kabupaten/kota. Makanya, perlu adanya pemberian pemahaman, terkait tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing,” kata mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam periode 2018-2022 itu.

Sebelumnya, Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliza, menyampaikan kegiatan tersebut diikuti seluruh panwaslu kecamatan, organisasi Kader Pengawasan (SKPP) yang dibentuk oleh Bawaslu, unsur kepolisian Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota serta media.

“Bawaslu Limapuluh Kota memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap bahannya. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan penguatan kelembagaan Panwascam Lima Puluh kota,” tutur Eliza. (rel/akg)

Related posts