Legislator Senayan Rezka Oktoberia Beri Dukungan Kapolda Sumbar Soal Ungkapan 71 Kasus Perjudian di Ranah Minang 

  • Whatsapp
Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra, menghadiri sebuah kegiatan sosial. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Legislator Senayan Dapil Sumatera Barat, Rezka Oktoberia, menyampaikan apresiasinya untuk Kapolda Sumbar dan jajaran serta menyatakan dukungannya untuk Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberantas perjudian di Ranah Minang.

“Perjudian sudah jelas dilarang oleh syariat Islam dan sangat meresahkan, apalagi bila korbannnya adalah rakyat kecil. Kita mendukung komitmen Kapolda Sumbar terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi di wilayah hukum Polda Sumbar,” ungkap Rezka kepada MKN via telepon genggam, Jumat (12/8) malam.

Kinerja Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan jajaran yang dalam tempo 11 hari telah berhasil mengungkap puluhan kasus judi. Tercatat, dari tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2022, sebanyak 71 kasus yang diungkap oleh Polda Sumbar dan Polres sejajaran.

Kebanyakan kasus judi yang berhasil diungkap adalah judi togel (toto gelap) online. Politisi Partai Demokrat yang dikenal selalu perhatian terhadap kondisi sosial masyarakat itu, menyebut bahwa praktik perjudian bisa menjadi penyakit sosial khususnya di Ranah Minang, jika dibiarkan.

“Terima kasih atas langkah kapolda dan jajaran, saya berharap perjudian bisa diberantas di Sumatera Barat. Semoga terus dilakukan pengembangan kepada kasus lainnya. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi,” tambah Srikandi Luak Limopuluah itu.

Adapun Kapolda Sumatera Barat dalam beberapa kali kesempatan kepada media menegaskan, kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku.

Apalagi, permainan judi juga bertentangan dengan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang merupakan filosofi hidup masyarakat Minangkabau.

“Kami menghimbau masyarakat agar ikut pro aktif memberantas perjudian ini, sinergi penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan demi menegakkan hukum,” kata Kapolda.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, menegaskan bahwa provinsi Sumbar harus bebas dari tindak pidana judi untuk menjaga marwah daerah.

Teddy menyebutkan, pada tahun 2020 tercatat 110 kasus judi dari seluruh kota dan kabupaten di provinsi Sumbar. Kemudian pada tahun 2021, tercatat sebanyak 166 kasus atau mengalami kenaikan sekitar 60 persen.

“Jika ada aksi judi di daerah ini, tentu akan sangat kontradiktif dengan hal itu. Jangan main-main dengan judi karena tindak pidana ini akan berkembang menjadi tindak pidana lainnya,” tegas Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (akg)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts