Pemerintah Segera Alokasikan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerimanya

  • Whatsapp
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan RI memastikan akan segera mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah atau (BSU) bagi para pekerja di masa pemulihan ekonomi.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan persnya yang dilansir Suara.com–jaringan Minangkabaunews.com, Jakarta, Rabu (6/4).

Read More

Dia merunut syarat penerima bantuan subsidi upah untuk perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Adapun syarat penerima subsidi upah ini merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Fauziah dalam keterangan persnya.

Pada 2022, menurutnya, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta. “Rincian untuk kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Tren kasus positif dan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Namun dampak ekonomi akibat pandemi masih terasa.

Selain itu, konflik antara Rusia dan Ukraina serta dinamika politik global juga berdampak pada pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional yang berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” imbuh Fauziyah. (*)

Related posts