MINANGKABAUNEWS, AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam keluarkan surat resmi besaran zakat dan fidyah 1444 Hijriah yang harus dibayar umat muslim di daerah itu dalam menunaikan kewajiban di penghujung ramadhan.
Sekda Agam, Drs H Edi Busti, MSi mengatakan, penetapan nilai konversi zakat fitrah dan fidyah ini melalui empat kategori berdasarkan 4 kualitas beras.
Untuk beras dengan kualitas I seharga Rp 17.000/kilogram, dirincikannya, besaran zakat yang harus diluarkan sebesar Rp 42.500/orang. Beras kualitas II dengan harga Rp 15.000/kilogram, besaran yang musti dibayar sebesar Rp 37.500/orang.
Dilanjutkannya, beras kualitas III dengan harga Rp 14.000/kilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 35.000/orang.
Sedangkan beras kualitas IV dengan harga Rp 12.000/kilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 30.000/orang.
“Besaan zakat yang harus dikeluarkan seseorang tergantung dengan kategori beras yang dikonsumsi sehari-hari,” katanya.
Sedangkan untuk pembayaran fidyah puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp2 1.250 perhari untuk beras kualitas I, Rp 18.750 kualitas II, Rp 17.500 kualitas III dan Rp 15.000 kualitas IV.






