Pemkab Agam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H

  • Whatsapp
Kantor Bupati Agam. (Foto/dok istimewa)

MINANGKABAUNEWS, AGAM – Pemerintah Kabupaten Agam keluarkan surat resmi besaran zakat dan fidyah 1444 Hijriah yang harus dibayar umat muslim di daerah itu dalam menunaikan kewajiban di penghujung ramadhan.

Sekda Agam, Drs H Edi Busti, MSi mengatakan, penetapan nilai konversi zakat fitrah dan fidyah ini melalui empat kategori berdasarkan 4 kualitas beras.

Untuk beras dengan kualitas I seharga Rp 17.000/kilogram, dirincikannya, besaran zakat yang harus diluarkan sebesar Rp 42.500/orang. Beras kualitas II dengan harga Rp 15.000/kilogram, besaran yang musti dibayar sebesar Rp 37.500/orang.

Dilanjutkannya, beras kualitas III dengan harga Rp 14.000/kilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 35.000/orang.

Sedangkan beras kualitas IV dengan harga Rp 12.000/kilogram, besaran zakat yang mesti dibayar sebesar Rp 30.000/orang.

“Besaan zakat yang harus dikeluarkan seseorang tergantung dengan kategori beras yang dikonsumsi sehari-hari,” katanya.

Sedangkan untuk pembayaran fidyah puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp2 1.250 perhari untuk beras kualitas I, Rp 18.750 kualitas II, Rp 17.500 kualitas III dan Rp 15.000 kualitas IV.

Related posts