MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Kabar simpang siur soal pengecekan STNK di SPBU akhirnya diluruskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Jangan khawatir, Anda yang membeli BBM subsidi sesuai aturan tetap bisa mengisi seperti biasa tanpa perlu repot menunjukkan surat kendaraan setiap kali ke pom bensin.Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa rekomendasi pengecekan STNK ternyata hanya bersifat selektif alias tidak untuk semua orang. Lalu kapan petugas akan memintanya? Hanya ketika ada indikasi atau kecurigaan penyalahgunaan, misalnya QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan atau ada modus manipulasi identitas.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” tegas Helmi di Padang, Kamis (11/6/2026).
Ia mengakui selama ini masih banyak modus penyalahgunaan di lapangan, seperti penggunaan QR Code kendaraan lain atau berbagai bentuk manipulasi yang merugikan masyarakat berhak. Karena itu, STNK menjadi dokumen pendukung untuk verifikasi saat petugas mencurigai kejanggalan.
Yang menarik, rekomendasi ini bukan hasil keputusan sepihak, melainkan buah rapat bersama aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, dan para pemangku kepentingan di Sumbar. Tujuannya mulia: menutup celah penyalahgunaan sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran.
“Masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. Aktivitas pengisian BBM tetap berjalan sebagaimana biasa,” tambah Helmi.
Jadi, tak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh. Sumbar hanya ingin distribusi BBM subsidi lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Tenang, Anda tetap aman mengisi BBM seperti biasa! (adpsb/bud)






