Pernikahan Bisa Batal Demi Hukum! Buya Gusrizal Sentil Anak Muda yang Nekat Nikah Tanpa Wali Demi “Cinta 3 Bulan”

Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Urusan pernikahan bukanlah sekadar menyatukan dua insan yang sedang dimabuk asmara. Di balik sahnya sebuah ikatan suci, terdapat aturan dan rukun syariat yang mutlak harus dipenuhi. Sayangnya, hal fundamental ini kerap diremehkan oleh sebagian generasi muda zaman sekarang yang terlalu mendewakan cinta sesaat.

Dalam kajian fiqh keluarga yang mendalam, ulama kharismatik Ranah Minang sekaligus Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, mengupas tuntas pentingnya posisi seorang wali dalam pernikahan serta bahaya mengabaikan bimbingan orang tua demi mengikuti alur “pemikiran impor” anak muda masa kini.

Buya Gusrizal menegaskan bahwa wali bagi seorang wanita merupakan rukun yang tidak boleh ditawar dalam akad nikah. Berdasarkan hadis riwayat Imam Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:”Wanita tidak dibolehkan menikahkan wanita lain, dan wanita juga tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.”

Lebih lanjut, keabsahan pernikahan ini dipertegas oleh hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu bahwa tidak ada pernikahan sah tanpa kehadiran seorang wali dan dua orang saksi yang adil. Bahkan, Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha menegaskan status hukum pernikahan tanpa izin wali dengan kalimat tegas: nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal (diulang tiga kali untuk penegasan).

Buya Gusrizal juga mengingatkan agar tidak salah meletakkan standar saksi. Ukuran saksi dalam syariat adalah keadilan (menjaga diri dari dosa besar dan konsisten dalam ketaatan kepada Allah), bukan sekadar gelar, kedudukan sosial, atau jabatan adat tertentu.

Salah satu sorotan tajam Buya Gusrizal ditujukan kepada anak muda masa kini yang sering kali membelakangkan restu orang tua demi memperjuangkan cinta kilat.

Ilusi Cinta Syahwat: Banyak anak muda terjebak menganggap cinta jasmaniah (ketampanan, kecantikan, atau harta semata) sebagai fondasi utama rumah tangga. Padahal, kecantikan atau kekayaan bisa pudar seiring waktu.

Kurangnya Pengalaman: Seseorang yang bergelar tinggi, berpendidikan S1, S2, hingga luar negeri sekalipun, belum tentu memiliki bekal pengalaman hidup berumah tangga. Pengalaman pahit manis kehidupan hanya didapat melalui proses yang telah dilalui oleh orang tua yang mencurahkan kasih sayang selama puluhan tahun.

“Masa ya baru dapat cinta 3 bulan lalu melupakan cinta 20 tahun orang tua? Cinta bukanlah satu-satunya ukuran utama dalam Islam. Rumah tangga dibangun di atas penghormatan, kasih sayang, tolong-menolong, dan komitmen jangka panjang, bukan sekadar nafsu sesaat.”

Solusi Saat Terjadi Sengketa Wali: Bukan Lari, Tapi Pengadilan

Bagaimana jika terjadi pertikaian antara wali dan wanita—misalnya wali enggan menikahkan calon pilihan sang anak? Buya Gusrizal mengingatkan bahwa lari dari rumah bukanlah solusi.

Jika terjadi perbedaan pandangan, jalur yang benar adalah melalui pengadilan (sultan atau hakim). Pengadilan akan memeriksa apakah keengganan sang wali didasari alasan yang dibenarkan syariat (seperti calon suami yang tidak sekufu dalam hal kesalehan dan agama) atau sekadar keengganan semata.

Bagi Gadis (Bikr): Ada keterlibatan pertimbangan antara wali dan wanita karena mereka belum berpengalaman mengarungi bahtera rumah tangga. Wali hadir sebagai pelindung loyal yang paling tahu kemaslahatan anaknya.

Bagi Wanita yang Pernah Menikah (Tsayyib): Keputusan lebih besar berada di tangan wanita tersebut karena mereka telah memiliki pengalaman hidup berumah tangga sebelumnya.

Menutup kajiannya, Buya Gusrizal mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tren peningkatan angka perceraian yang kian mengkhawatirkan. Rumah tangga yang rapuh akibat mengabaikan tatanan syariat dan bimbingan orang tua pada akhirnya akan melahirkan generasi yang hilang dan tidak terdidik dengan baik.

Kehadiran wali dalam pernikahan bukan sekadar formalitas adat atau agama, melainkan bentuk perlindungan mutlak agar seorang wanita tidak salah melangkah dalam memilih penanggung jawab hidupnya di masa depan.

Pos terkait