Buya Gusrizal Ungkap Rahasia di Balik Akad Nikah: Ternyata Ini Kuncinya Agar Pernikahan Berkah dan Langgeng

Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Dalam suasana pengajian yang syahdu dan penuh keberkahan, sosok ulama kharismatik ranah Minang yang dikenal tawadhu’ dan rendah hati, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, kembali mencuri perhatian jamaah. Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat ini membedah tuntas seluk-beluk fiqh keluarga, khususnya tentang rukun dan syarat akad nikah yang sering kali disepelekan umat.

Dengan gaya khasnya yang mengalir dan naratif, Buya Gusrizal mengingatkan bahwa dalam Islam, keberadaan wali dalam pernikahan adalah hal yang mutlak. “Para ulama berbeda pendapat, ada yang mengklasifikasikannya sebagai rukun, ada pula yang menyebutnya syarat. Namun, keduanya tetap berada dalam koridor kewajiban yang harus dipenuhi dalam sebuah akad nikah,” ujarnya tegas.

Buya Gusrizal lantas menyoroti syarat “bersambung” atau kontinuitas dalam ijab kabul. Menurutnya, banyak umat Islam yang justru berlebihan dan cenderung kaku dalam memahami hal ini. “Tidak ada makna ‘bersambung’ yang mengharuskan akad tidak boleh berhenti sejenak atau harus diulang dari awal jika ada jeda. Kita ini yang kadang berlebihan, sehingga yang dianggap sakral bukan lagi nilai atau makna yang dirasakan calon pengantin, melainkan sekadar redaksi kata-katanya,” jelasnya dengan nada lembut namun menusuk.

Lebih lanjut, ulama yang juga dikenal sebagai pakar metodologi fatwa ini memaparkan syarat kecakapan hukum (ahliyyah) dalam akad. Kedua pihak yang berakad, kata dia, harus tetap dalam keadaan sadar dan kompeten hingga akad selesai. “Jika salah satu pihak pingsan tepat setelah ijab, lalu akad dilanjutkan, maka akadnya tidak sah. Mengapa? Karena salah satunya telah kehilangan kecakapannya. Pingsan berarti hilangnya kesadaran sementara. Maka, keduanya harus tetap dalam keadaan cakap hingga tuntas,” paparnya.

Buya Gusrizal juga menekankan bahwa ijab kabul harus bersifat langsung (faury) dan mutlak. “Tidak boleh dikaitkan dengan masa depan. Tidak boleh menggunakan kata ‘tahun depan’ atau ‘besok’. Akad harus terjadi sekarang, dalam bentuk present tense. Juga tidak boleh bersyarat, tidak boleh ada batas waktu seperti menikah untuk tiga bulan. Akad harus mutlak, yang menandakan apa? Permanen. Selamanya,” tegasnya.

Dari sinilah, Buya Gusrizal menjelaskan mengapa Ahlusunnah wal Jama’ah menolak keras pernikahan mut’ah. “Karena dalam nikah mut’ah sudah ada pembatasan sebelum pernikahan, yang tujuannya hanya untuk kesenangan dalam waktu tertentu. Itu namanya zina berlabel halal,” ujarnya tegas. Ia pun menepis argumen kelompok Syiah yang membolehkan mut’ah dengan dalih kebolehan di awal Islam. “Ibn Abbas meriwayatkan bahwa Nabi SAW melarang mut’ah dan daging keledai jinak pada masa Perang Khaibar. Artinya, sejak saat itu mut’ah telah haram dan tidak boleh dipraktikkan lagi,” jelasnya.

Tak hanya mut’ah, Buya Gusrizal juga menyoroti nikah shighar (tukar-menukar anak perempuan) dan nikah muhallil (pernikahan rekayasa untuk menghalalkan mantan istri yang telah dicerai tiga kali). “Nabi SAW bersabda, ‘La’anallahu al-muhallila wal-muhallala lahu’—Allah melaknat muhallil dan yang dihalalkan baginya. Ini adalah pernikahan yang haram,” tegasnya.

Ia kemudian mengisahkan hadits riwayat Imam Bukhari dari Aisyah RA tentang Rifa’ah yang menceraikan istrinya, lalu istrinya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair. Sang istri datang mengadu kepada Nabi SAW bahwa suami barunya tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai suami. “Namun, Nabi SAW bersabda, ‘Jika demikian, engkau tidak halal baginya hingga engkau merasakan madunya dan ia merasakan madumu.’ Artinya, pernikahan tidak boleh ditujukan hanya untuk menghalalkan kembali mantan suami. Itulah mengapa nikah tahlil ditolak dalam syariat Islam,” pungkasnya.

Di akhir kajian, Buya Gusrizal mengajak jamaah untuk lebih memahami fiqh keluarga secara mendalam, bukan sekadar mengikuti tradisi tanpa ilmu. “Jangan sampai kita terjebak pada hal-hal yang kita anggap sakral, padahal hakikatnya kita sendiri yang berlebihan. Mari kembali kepada makna dan nilai yang sesungguhnya,” tutupnya penuh hikmah.

Pos terkait