MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Penambangan batu untuk timbunan jalan yang dilakukan PT. Mega Asri Cemerlang (MAC) dilokasi Dusun Sagitci, Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai Sumatera Barat sempat menghambat proses pembangunan.
Pasalnya tempat galian timbunan yang berlokasi area terlarang yang dilakukan oleh pihak proyek pengerjaan pembangunan itu sempat berpolemik dengan adanya pemberitaan disalah satu media online.
Adanya polemik itu, pihak PT MAC angkat bicara. Kuasa Hukum PT MAC, Rahmat Hidayat, SH, MH menyebut, bahwa penambangan yang dilakukan kliennya telah mengantongi izin yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala DPMPTSP Provinsi Sumbar yaitu Perizinan berusaha berbasis risiko dengan nomor izin : 91202061414530001.
Izin tersebut kata dia, berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang pemerintahan Republik Indonesia menerbitkan surat izin penambangan batuan kepada pelaku usaha PT Mega Asri Cemerlang, Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120206141453, alamat kantor Jl A.R Hakim No.37, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.
Status Penanaman Modal PMDN, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08105-penggalian tanah dan tanah liat, sedangkan status izin telah memenuhi syarat, jelasnya.
Diketahui izin seperti Perizinan berusaha berbasis risiko yang telah diterbitkan Gubernur Sumbar tertanggal 29 Agustus 2023.
Rahmat Hidayat selaku kuasa hukum PT MAC menyatakan pihaknya melakukan penambangan karena telah mengantongi izin.
Terhadap media online yang telah memberitakan bahwa PT MAC telah melakukan aktivitas penambangan ilegal, pihaknya telah melayangkan surat hak jawab kepada media sesuai UU Pers dan somasi.
Pihaknya juga menyatakan, bahwa menanggapi pemberitaan yang beredar di satu media online, pihak PT MAC merespon keras dan menolak bahwa itu tidaklah benar.
Dikatakan Kuasa Hukum, dalam jangka waktu tiga hari, pihaknya akan melapor balik dengan menempuh jalur hukum sesuai UU Pers maupun UU ITE junto surat keterangan tiga menteri sesuai pasal 310, 311 KUHP, tegas Rahmat Hidayat. Rabu (19/06/2024)
Dia mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut, dikarenakan pemberitaan tidak tidak berimbang, dan pemberitaan yang dikeluarkan tidak ada wawancara dari pihak PT MAC.
“Pemberitaan yang dilakukan pihak media kepada PT MAC hanya pemberitaan sepihak”, ujarnya.
Sementara aktivitas penambangan yang dilakukan PT MAC izinnya telah ditentukan dan telah diterbitkan oleh Gubernur Sumbar tepatnya berada di lokasi Dusun Sagitci Desa Nemnem Leleu, Kecamatan Sipora Selatan, lanjutnya.
“Dengan keluarnya izin tertanggal 29 Agustus 2023, maka PT MAC bisa melakukan aktivitas penambangan jenis batuan hingga pembangunan saat ini selesai dikerjakan, tutup Rahmat. (Tirman)






