Remisi HUT RI, Enam Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Hirup Udara Bebas

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS– Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memberikan pengurangan masa pidana atau remisi pada 285 warga binaan, pada peringatan HUT RI ke 81, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, enam orang diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, mengatakan delapan warga binaan tersebut memperoleh remisi kategori R2. Remisi jenis ini merupakan pengurangan masa pidana, sehingga warga binaan dapat langsung bebas pada saat remisi diberikan.

Read More

“Delapan warga binaan pemasyarakatan itu menerima remisi R2 atau kategori pengurangan masa tahanan yang membuat seorang narapidana langsung bebas pada hari penyerahan remisi tersebut,” kata Budi.

Dia menjelaskan, dari delapan penerima remisi R2, enam WBP langsung dinyatakan bebas, sementara satu orang masih harus menjalani pidana subsider. Sedangkan satu warga binaan lainnya diketahui telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain.

“Warga binaan yang memperoleh kebebasan tersebut dengan kasus diantaranya, narkotika, penipuan, pencurian dan penggelapan. Keenam orang ini langsung bebas setelah menerima remisi 1 hingga 4 bulan,” terang Kalapas.

Selain penerima remisi yang langsung bebas, ratusan warga binaan setempat juga mendapatkan hak remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebanyak 285 warga binaan menerima Remisi Umum (RU1) non-PP Nomor 99 Tahun 2021, dengan pengurangan masa tahanan 1 hingga 6 bulan penjara,” terangnya lagi.

Budi mengutarakan, pemberian remisi tidak hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan. emisi merupakan hak yang diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini merupakan hak dari narapidana dan bentuk pembinaan dalam memperbaiki diri untuk kembali ke keluarga maupun masyarakat,” katanya.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk semakin aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan selama berada di Lapas.

Program tersebut mencakup kegiatan yang bertujuan membangun kemandirian dan keterampilan, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program ketahanan pangan, serta kegiatan positif lainnya.

Menurut Budi, keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan ketika nantinya kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

“Dengan itu, mereka tidak hanya menjalani masa pembinaan, tetapi juga memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk membangun kehidupan secara mandiri setelah bebas,” ujarnya.

Sementara, Bupati Agam Benni Warlis turut mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung mendapatkan kebebasan. Dia berharap, mereka dapat memanfaatkan berbagai bekal keterampilan yang telah diperoleh selama menjalani pembinaan di Lapas.

“Mereka yang bebas bisa mandiri dengan pembinaan yang diberikan dan yang belum bebas bisa termotivasi,” ujar Benni.

Ia juga berharap para warga binaan yang telah bebas memiliki rencana yang jelas untuk melanjutkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya, berbagai pembekalan yang diberikan selama berada di Lapas dapat menjadi modal untuk menentukan kegiatan produktif, mulai dari beternak, berkebun, hingga mengembangkan usaha kecil dan menengah.

Benni menilai pembinaan yang diberikan, tidak hanya bersifat teori, tetapi juga dilakukan melalui praktik secara langsung.

“Ini bentuk kehadiran dari pemerintah dengan memberikan pembinaan dan kehadiran pemerintah untuk memanusiakan manusia,” ulasnya.

Related posts