MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Panwaslu Kecamatan Sipora Utara melantik 6 orang anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se Kecamatan Sipora Utara. Pelantikan berlangsung di Hotel Bunda House jalan Raya Tuapejat, Km 6, Senin (6/2/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se Kecamatan Sipora Utara tahun 2024, yang meliputi Desa Tuapeijat, Sido Makmur, Bukit Pamewa, Goisooinan, Betumonga dan Sipora Jaya, diambil ahli langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Harianto Sihombing.
Dan kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai, diwakili Koordinator Divisi Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Sunarno, S.H, Camat Sipora Utara diwakili Sekcam, Kepala Kantor KUA Kecamatan Sipora Utara, Danramil 03 Sipora diwakili Babinsa, Kapolsek Sipora diwakili Bhabinkamtibmas, Kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Sipora Utara, Ibu Bendahara Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, Kepala Desa Sipora Jaya, Kepala Desa Tuapeijat, Kepala Desa Sido Makmur, Ustadz dan Pendeta Rohaniawan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Sunarno, S.H, menyampaikan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) yang telah dilantik sebagai pengawas pemilu di tingkat desa supaya melaksanakan pengawasan tahapan pemilu 2024 harus berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tahapan Nasional serentak Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam Pemutakhiran data Pemilih akan dilaksanakan pada
12 Februari 2023 agar di awasi PKD, berdasarkan undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017”, ujar Kordiv Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai.
Dalam melaksanakan pengawasan tahapan pemilu 2024, tambah Sunarno, S.H, pengawas pemilu Kelurahan/Desa (PKD) selalu berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), terangnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sipora Utara, Sermon menyampaikan, PKD yang sudah dilantik sebagai pengawas pemilu Desa harus benar-benar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas tahapan pemilu tahun 2024, dengan mengutamakan koordinasi dan komunikasi yang baik bersama masyarakat agar tercapai pemilu yang demokratis dan berkeadilan, sebutnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Kecamatan Sipora Utara Harianto Sihombing menyebutkan, Pangawas Pemilu Kelurahan/Desa )PKD) merupakan instrumen penting untuk membantu melaksanakan pengawasan tahapan-tahapan pemilu 2024 di tingkat Desa dan mengikuti Bimbingan Teknis.
Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa (PKD) yang baru dilantik, merupakan ujung tombak melakukan pengawasan pemilu sesuai Undang- undang Pemilu No 7 Tahun 2017, ditingkat desa untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu, berdasarkan penerapan prinsip demokrasi, sebut Harianto.
Dia menambahkan, Keadilan Pemilu yang di desain secara baik sangat menentukan hasil maupun kredibilitas proses Pemilu. Sebab sebuah Pemilu yang
bebas, jujur dan adil pada gilirannya akan demokrasi tercapai dengan Keadilan Pemilu, sambungnya.
“Kami dari Panwaslu Kecamatan Sipora Utara mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada PKD yang baru saja dilantik agar bekerja maksimal melakukan pengawasan pemilu ditingkat desa jelang pesta demokrasi berlangsung pada 2024 mendatang”, tutup Ketua Panwascam. (Tirman)






