MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA — Penguatan peran hukum adat dinilai penting untuk mencegah konflik sosial dan menjaga keamanan masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah nagari, dan pemangku adat didorong melalui reses DPRD Lima Puluh Kota.
Hal itu mengemuka dalam reses masa sidang III Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota daerah pemilihan IV, Alia Efendi, SH Dt. Bijayo Nan Mudo, di Gedung Serba Guna Nagari Mungka, Rabu (29/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Alia Efendi bersama Polsek Guguak membahas pentingnya penerapan hukum negara dan hukum adat secara berdampingan. Pendekatan itu dinilai dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik.
Alia Efendi mengatakan, Niniak Mamak mempunyai posisi penting dalam kehidupan sosial masyarakat nagari. Selain menjaga nilai adat, pemangku adat dapat berperan sebagai mediator ketika muncul persoalan di tengah masyarakat.
Menurut dia, penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme adat perlu diutamakan sepanjang persoalan tersebut masih dapat diselesaikan di tingkat nagari. Dengan demikian, potensi konflik dapat ditekan sebelum masuk ke proses hukum formal.
Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal, SH, MH, yang menjadi narasumber kegiatan, menjelaskan bahwa hukum adat memiliki kedudukan yang diakui dalam sistem hukum nasional. Karena itu, keberadaannya dapat berjalan seiring dengan hukum positif.
“Perlu ada sinergi antara hukum positif dengan hukum adat. Keduanya dapat berjalan bersama dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hamrizal dalam kegiatan tersebut.
Hamrizal juga mendorong Nagari Mungka menyusun Peraturan Nagari yang mengakomodasi nilai serta kearifan lokal. Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketertiban sekaligus memperkuat peran masyarakat.
Ia menilai, kelompok pemuda atau Paga Parik Nagari dapat dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan apabila pembentukannya dilakukan secara resmi dan memiliki dasar aturan yang jelas.
Gagasan tersebut mendapat respons positif dari pemangku adat Nagari Mungka. Niniak Mamak mengapresiasi pembekalan mengenai aspek hukum dan meminta Polsek Guguak kembali memberikan edukasi hukum kepada seluruh unsur pemangku adat.
Penguatan kelembagaan adat tersebut memiliki landasan hukum, antara lain UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2), UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Dalam regulasi itu, KAN memiliki peran dalam penyelesaian sengketa adat, pelestarian kebudayaan, serta perumusan aturan nagari bersama pemerintah nagari. (akg)






