MINANGKABAUNEWS.com, PASAMAN BARAT – Sebanyak 5.301 jiwa di Kabupaten Pasaman Barat terdampak penonaktifan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bukittinggi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat menggelar koordinasi guna informasi status kepesertaan JKN dan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme reaktivasi dan alternatif kepesertaan bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Haris Prayudi, mengatakan bahwa penyesuaian status kepesertaan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN, di mana sebagian peserta dinilai tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1–5 atau kelompok prioritas penerima bantuan iuran.
“Penonaktifan ini merupakan hasil pemadanan data secara nasional. Namun, masyarakat tetap memiliki opsi yang dapat ditempuh, baik melalui pengajuan reaktivasi PBI JK maupun perubahan segmen kepesertaan sesuai kondisi ekonomi masing-masing,” kata Haris dalam keterangannya, baru-baru ini.
Menurut Haris, sejumlah tantangan yang kerap muncul di lapangan antara lain ketidaksesuaian data kependudukan seperti NIK tidak padan serta perubahan kondisi sosial ekonomi peserta. Karena itu, peran pemerintah nagari dinilai penting dalam memastikan data yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi aktual.
“Koordinasi di tingkat nagari tentunya menjadi kunci. Data yang disampaikan nantinya ke Dinas Sosial diharapkan mampu mencerminkan kondisi riil masyarakat sekitarnya,” harap Haris.
Ia juga mengimbau masyarakat di Pasaman Barat untuk secara proaktif memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif melalui kanal layanan yang tersedia.
“Seperti yang sering kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mencek status kepesertaan JKN nya melalui kanal yang kami miliki, bisa dengan Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ungkap Haris.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat Syaikul Putra, menyampaikan bahwa isu penonaktifan PBI JK perlu menjadi perhatian bersama di tingkat nagari.
“Penonaktifan ini harus menjadi sorotan kita untuk melakukan pendataan ulang masyarakat yang terdampak, agar benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” terang Syaikul Putra menutup. (*)






