Sumpah 9 ASN Kemenag, Ini Kata KakanKemenag Pasaman

  • Whatsapp
Pengambilan sumpah 9 ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, di Aula kantor Kemenag, Senin (10/1

MINANGKABAUNEWS.COM, PASAMAN –Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman mengambil sumpah 9 ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, di Aula kantor Kemenag, Senin (10/1/2022).

Sembilan PNS yang diambil Sumpah itu  adalah Ahad, Paingga Rukmana DB, Weni Gusti Rahayu, Titin Aulia, Aulia Oktarina, Dermi.S, Santi Marheni, Yuslina dan Afrizal R.

KakanKemenag Kabupaten Pasaman Drs.H. Gusman Piliang, MM menyampaikan dalam sambutannya,    Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah abdi negara dan abdi masyarakat. PNS tugasnya adalah melayani,bukan minta dilayani.

Gusman Piliang juga mengingatkan sumpah yang diucapkan dengan lisan yang disaksikan Allah SWT. Diantaranya bekerja dengan integritas atau kejujuran serta mengutamakan kepentingan instansi dari pribadi.

Sesuai Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 pasal 66 disebutkan, setiap calon PNS saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

Ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, Kewajiban setiap PNS adalah mengucapkan sumpah/janji PNS.

Untuk itu, setelah dinobatkan sebagai PNS atau Apataur Sipil Negara (ASN) harus menunaikan tugas dan fungsi masing-masing.

Gusman meminta kepada ASN yang baru disumpah, bekerja dengan sepenuh hati serta menyadari sebagai abdi negara dan masyarakat yang idealnya melayani masyarakat. Bukan sebaliknya minta dilayani.

“PNS ini adalah abdi negara, dan abdi masyarakat, yang melayani bukan minta dilayani, ” tegasnya mengingatkan.

Ia menitip amanah kepada seluruh jajarannya agar  bersyukur atas diangkatnya sebagai PNS, karena banyak yang sangat mendambakan untuk menjadi pegawai.

Di samping itu, di usia yang masih produktif, PNS yang baru diambil sumpahnya ini ke depan dapat melakukan terobosan atau inovasi yang dapat meningkatkan mutu birokrasi dan prestasi sebagai ASN. (Verdi)

Related posts