MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Terkait sepadan atau tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar, Bupati Solok Epyardi Asda bersama rombongan kunjungi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (18/1/2023), di Jakarta Pusat.
Bupati Solok H. Epyardi Asda didampingi Sekdakab Solok Medison, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, Kabag Pemerintahan Efiyardi, Camat X Koto Diatas Riswandi Bahauddin, Walinagari Bukit Kanduang Asriyandi, dan Sekretaris Nagari Bukit Kanduang Itra Joni.
Menurut Epiyardi, kedatanganya ke Dirjen Bina Administrasi Wilayah untuk meninjau serta memastikan sejauh mana progres tentang penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar sebelum ditetapkan menjadi Permendagri.
“Saya tidak ingin melanggar kesepakatan yang difasilitasi Tim Penegasan batas pusat, provinsi dan bahkan Kabupaten Tanah Datar sendiri, karena menurutnya kesepakatan yang telah diambil tersebut merupakan sebuah tindakan yang komprehensif demi terciptanya kesejahteraan masyarakat di kedua daerah” kata Epiyardi.
Terkait dengan batas daerah Kabupaten Solok yang sengaja diserobot oleh Pemkab Tanah Datar, Epyardi Asda yakin bahwa dalam hal ini Kemendagri sendiri tidak akan main-main dalam menetapkan peraturannya nanti.
“Ya, setelah peraturannya ditetapkan, seandainya ada yang melanggar maka hal ini juga akan kita kembalikan dan kita serahkan kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini,” sebutnya.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Syafrizal, ZA, menjelaskan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar progresnya sudah hampir tuntas dan bahkan pada saat ini proses harmonisasinya juga sudah selesai dan hanya menunggu persetujuan dari Presiden untuk ditetapkan sebagai Permendagri.
Artinya, ketika seluruh bahan yang diajukan dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri sudah disetujui oleh Presiden maka dalam hitungan 30 hari kerja harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dalam menetapkan Permendagri tentang tapal batas wilayah, pihak Kementerian Dalam Negeri selalu berpegang kepada kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh kedua kepala daerah yang berbatasan, dalam hal ini Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar yang pada saat itu memberikan kuasa kepada Wakil Bupati Tanah Datar.
“Tidak hanya Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar yang menunggu Permendagri tentang tapal batas, beberapa daerah lain juga sedang menunggu Permendagri tentang tapal batas, Mudah-mudahan prosesnya dalam waktu dekat akan selesai,” tuturnya.***