Curi Panel dan Elektrik Excavator Senilai Rp50 Juta, Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial YA (22), yang diduga melakukan pencurian panel dan komponen elektrik alat berat jenis excavator. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB, di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Saat kejadian, satu unit excavator milik Handro Donal sedang terparkir di jalan kawasan Jorong Kartini Labuah Baru. Namun, ketika memeriksa alat berat miliknya, korban mendapati satu unit panel dan satu komponen elektrik excavator telah hilang dari tempat semula.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku hendak menjual barang yang diduga hasil curian kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melacak keberadaan YA hingga diketahui berada di kawasan Ophir Barat, Nagari Ophir.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan YA tanpa perlawanan di rumah kontrakannya pada Minggu dini hari.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu komponen elektrik excavator,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp50 juta.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (EL)

Pos terkait