Terlibat Tindak Pidana Pencurian, Satreskrim Polresta Padang Amankan Remaja 16 Tahun

  • Whatsapp
Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AG.

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AG yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (1/8/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Fajar Adi Negoro ke Polresta Padang pada Sabtu (1/8/2026).

“Pelaku yang masih berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui korban pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat korban hendak membuka tokonya di Toko ACHAK Electronic, Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, lampu toko tidak bisa dinyalakan meskipun aliran listrik di sekitar lokasi dalam keadaan normal.

Setelah dilakukan pengecekan pada bagian Miniature Circuit Breaker (MCB), korban mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam tokonya telah hilang dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp2.500.000 dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penelusuran visual tersebut, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya diringkus tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. AG masuk dengan cara memanjat, lalu memotong kabel tembaga instalasi listrik milik korban menggunakan alat yang telah disiapkannya. Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp480.000.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu tang pemotong merek Kodai dengan gagang warna oranye-hitam, satu pisau kater berwarna merah, satu pisau kater berwarna hijau serta uang tunai sebesar Rp150.000 (tiga lembar pecahan Rp50.000).

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Related posts