Buya Gusrizal Bongkar ‘Keruwetan’ di Balik Istilah Murur dan Tanazul: Pembimbing Ibadah di Lapangan Tak Cukup Bekal!

  • Whatsapp
Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar ketika RDP bersama Komisi VII DPR RI (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Sebuah sorotan tajam tentang kompleksitas masalah di lapangan ibadah haji akhirnya terungkap. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, ulama karismatik asal Ranah Minang yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, memaparkan sejumlah kelemahan fundamental yang dihadapi para pembimbing ibadah di Tanah Suci.

Buya Gusrizal mengawali paparannya dengan menyoroti kesenjangan kemampuan para pembimbing ibadah di lapangan. Menurutnya, tugas mereka jauh lebih berat dan menantang dibandingkan dengan pihak yang hanya mengkaji problematika haji di balik meja dan kitab.

“Pembimbing ibadah di lapangan itu tantangannya luar biasa. Mereka tidak punya akses mudah ke kitab dan berbagai rujukan seperti halnya para pengkaji. Mereka terpaksa bergantung pada wawasan yang sudah ada untuk memberi penjelasan berdasarkan realitas yang dihadapi,” ujar Buya dengan tegas.

Ia menyayangkan bahwa para pembimbing ini tidak dipersiapkan dengan cukup matang. Akibatnya, waktu dan tenaga mereka lebih banyak tersita untuk mengatur jadwal dan barisan jemaah, ketimbang mendalami fatwa-fatwa fikih yang sangat dibutuhkan. Hal ini, lanjutnya, menjadi biang kerok munculnya berbagai persoalan dan kebingungan di kalangan jemaah.

Salah satu contoh ‘keruwetan’ yang diangkat adalah istilah “murur” dan “tanazul” yang kini akrab di telinga jemaah haji. Buya menjelaskan bahwa secara bahasa Arab, “murur” berarti “lewat”. Namun, di Arab Saudi, istilah ini merujuk pada “lalu lintas”, sehingga “rajul murur” berarti “polantas” atau polisi lalu lintas. “Banyak jemaah dan bahkan pembimbing yang tidak memahami maksud ini, padahal ini menyangkut masalah fikih yang serius,” terangnya.

Lebih lanjut, Buya juga membahas polemik soal waktu wukuf di Arafah. Ia menyoroti informasi fikih yang diterima jemaah yang menyatakan bahwa ma’ukuf (berada) di Arafah harus dilakukan sebelum waktu Maghrib. Hal ini menimbulkan kegalauan, terutama bagi jemaah yang tidak sampai ke Arafah sebelum Maghrib. Meskipun isu ini sudah dijawab, Buya menekankan perlunya sebuah fatwa umum yang mudah dipahami oleh semua pembimbing ibadah agar tidak terjadi perdebatan berkepanjangan di lapangan.

Tak ketinggalan, istilah “tanazul” yang tengah ramai diperbincangkan, terutama terkait skema kepulangan jemaah, juga mendapat perhatian. Buya menjelaskan bahwa makna asal tanazul adalah “mundur dari hak”. Dalam konteks haji, tanazul yang ditetapkan merujuk pada orang yang telah mundur dari haknya untuk mabit (bermalam) di Mina. Pemerintah Arab Saudi, tegas Buya, tidak memberikan kelonggaran bagi skema tanazul yang bersifat bolak-balik (ulang-alik) karena telah diatur sedemikian rupa.

Paparan Buya Gusrizal ini sontak membuka mata para anggota dewan bahwa persoalan ibadah haji tidak hanya sekedar teknis operasional, tetapi juga membutuhkan pemahaman fikih yang mendalam dan terstruktur bagi para pembimbing di garis depan.

Related posts