MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Di tengah hiruk-pikuk gelaran pernikahan adat Minangkabau yang kian meriah dan menguras kantong, seorang ulama kharismatik justru mengingatkan umat untuk kembali ke jalan yang benar. Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, dengan tegas menyatakan bahwa ukuran utama setiap tindak tanduk seorang muslim adalah syariat—bukan gengsi, bukan adat yang kaku, apalagi materi.
“Seluruh perbuatan manusia, perkataan manusia akan diminta pertanggungjawaban kelak di akhirat,” ujar Buya dalam pengajian rutin di Masjid Surau Buya Gusrizal, belum lama ini. “Setiap ucapan yang terlontar, melainkan ada Raqibun ‘Atib yang mengawasi. Begitu juga amal perbuatan sekecil apa pun, walaupun sebesar zarrah, akan diperlihatkan dan dipertanggungjawabkan.”
Lantas, bagaimana cara selamat di hari akhir? Buya menegaskan, keselamatan hanya berada di bawah panji Rasulullah—Liwaul Hamdi, panji pujian. “Baru kita selamat nanti di akhirat kalau kita berada di bawah panji Rasulullah,” tegasnya.
Dalam kajian fiqih keluarga yang berlangsung hangat tersebut, Buya mengupas tuntas hakikat pernikahan dalam Islam. Ia menjelaskan bahwa pernikahan adalah bagian dari ubudiah—ibadah dalam rangka tunduk kepada Allah Subhanahu wa taala.
“Tidak ada suatu syariat yang diturunkan oleh Allah, suatu amalan yang diperintahkan, melainkan ada maksud dan tujuan. Karena karajo Allah tidak ada yang sia-sia,” jelasnya.
Buya memaparkan lima tujuan utama pernikahan dalam syariat Islam:
1. Beribadah kepada Allah — Sebagaimana firman-Nya dalam Surah Az-Zariyat: Wa ma khalaqtul jinna wal insa illa liya’budun.
2. Melanjutkan keturunan yang saleh — “Nikahilah orang-orang yang wadud (penyayang), al-walud (subur), karena aku akan berlomba membanggakan banyaknya umat di hari kiamat,” kutip Buya menirukan sabda Nabi.
3. Membentengi diri dari kemaksiatan — Di hadis riwayat Imam Muslim, Nabi bersabda: “Barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan.”
4. Membangun masyarakat Islam — Pernikahan yang tertata melahirkan masyarakat yang kokoh, bukan kerusakan.
5. Meninggalkan amal saleh setelah kematian — Anak saleh yang mendoakan orang tuanya menjadi amal jariyah yang tak terputus.
Di sinilah Buya melontarkan kritik pedasnya. Ia menyoroti kecenderungan cara pernikahan di Minangkabau yang justru mempersulit alih-alih meringankan, bertentangan dengan semangat syariat yang memudahkan.
“Kalau balik ke syarak, serumit itu bialah? Kalau iko bialah ka situ, kok ado syarat model itu? Kalau kemari datang bialah, harus disudu bagai? Kok kurang kepada jamba, heboh pulo orang?” sindirnya menggambarkan ironi yang terjadi.
Buya mengingatkan, dalam syariat, ukuran memilih pasangan bukanlah keturunan, status, apalagi harta. Rasulullah bersabda: Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. “Maka pilihlah karena agamanya, niscaya engkau beruntung.”
“Di Minangkabau masih ada yang berkata, ‘Oh, kalau itu pulangnya jatuh diri keluarga awak.’ Kalau ada yang bersikap seperti itu, berarti bawaan syarak yang mengatur dan memakai,” tegasnya.
Buya juga meluruskan peran dalam akad nikah. Ia menyebut banyak mamak yang kehilangan arah dan ikut campur terlalu jauh dalam urusan pernikahan kemenakan, padahal dalam syariat, wali nikah adalah ayah kandung, bukan mamak.
“Mamak nak berkata putus? Kami mengaminkan anakku sejak ketek. Bapaknya di dalam syarak disarahkan. Kau pandai-pandailah. Kalau mamak yang melafazkan ‘Aku nikahkan engkau dengan anak kemenakanku,’ itu batal, karena dia bukan wali,” jelasnya.
Kedudukan mamak dalam adat memang penting, tetapi tidak boleh menabrak ketentuan syariat. “Ada dalam pintu awak sekalikadang-kadang. Tapi kalau ada dipakai ketentuan syarak, lazim adat. Artinya, ketiko syarak dilazimi, diharuskan diamalkan, di situlah kokohnya adat.”
Buya juga meluruskan anggapan bahwa menikah di masjid lebih afdal. Menurutnya, tidak ada dalil yang menyatakan demikian.
“Syariat tidak pernah memberikan petunjuk menikah di masjid itu lebih afdal daripada di tempat lain. Contoh salat saja: afdal salat itu di rumah, kecuali salat fardu. Kok nikah dipandang afdal?” tanyanya retoris.
Buya menyoroti ironi ketika prosesi di masjid justru kerap diwarnai hal-hal yang bertentangan dengan syariat—foto-foto tanpa menjaga aurat, tata rias yang berlebihan, hingga hiburan yang melanggar batas.
Buya mengajak masyarakat Minangkabau untuk berani menyederhanakan pernikahan. Buya menyebut prosesi adat yang berlapis-lapis—mulai dari rapi-rapi tanjuang, raso air, raso minyak, hingga makan siriah—justru kerap menjadi beban berat, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.
“Sekarang ada aturan: kalau iko cuma dibantai suntang, kalau tidak beresiko tidak boleh pakai suntiang. Itu siapa yang membuat? Awak boleh berubah. Kalau memang saatnya lain, orang perlu seperti itu? Apakan mamak dibodohi dengan alasan memakai suntiang karena alasan ekonomi?” kritiknya.
Buya mengingatkan bahwa tujuan utama walimah adalah iklan—memberitahu khalayak bahwa dua insan telah terikat pernikahan, bukan untuk membanggakan status atau gengsi keluarga.
“Nabi mengatakan: ‘Nikahkan dan umumkan pernikahan, walau dengan seekor kambing.’ Itu bagi yang mampu. Yang tidak mampu, diadakan seadanya,” ujarnya.
Di akhir kajiannya, Buya mengingatkan bahwa adat Minangkabau yang sesungguhnya adalah tentang nilai, bukan sekadar ritual seremonial. Nilai-nilai seperti malu, sumbang, dan tenggang rasa harus dijaga.
“Adat Minang tu sebenarnya indak karitual pada prosesi seremonial. Hakikat adat Minangkabau itu karnya pada prinsip, tegasnya pada nilai. Kalaulah tagak bana, ada cerita terbuju lalu terintam parah. Tapi di Minangkabau terbalik—seremonialnya dipakai, nilainya hilang,” keluhnya.
Buya mencontohkan, nilai seorang suami memiliki tanggung jawab penuh kepada istri sudah mulai luntur. Buktinya, Sumatera Barat masuk dalam 10 besar daerah dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia.
“Faktor utama perceraian adalah masalah ekonomi. Ironisnya, dalam banyak kasus, bukan laki-laki yang mengajukan cerai, melainkan istri karena tekanan ekonomi,” ungkapnya.
Buya mengakhiri kajiannya dengan pesan yang menggugah:
“Sudah saatnya adat Minang kembali ke relnya: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Jangan dibalik—syarak ditundukkan ke adat. Kalau seperti itu, kita bisa durhaka kepada Nabi,” tegasnya.
Ia berharap ke depan lahir panduan pernikahan di Ranah Minang yang benar-benar sesuai tuntunan syariat—ringan, sederhana, dan penuh berkah. Bukan malah memberatkan, apalagi sampai menggadaikan masa depan demi kemewahan sesaat.
“Wallahu a’lam. Mudah-mudahan ke depan, adat Minang kembali pada nilai yang sesungguhnya—bukan sekadar seremoni, tapi implementasi syariat dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.






