MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Sebuah angin segar berhembus dari Kompleks Parlemen Senayan! Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah digodok bukan sekadar aturan biasa. Lebih dari itu, RUU ini diarahkan menjadi instrumen strategis yang akan menggerakkan roda ekonomi kerakyatan nasional ke level yang lebih tinggi!
Pernyataan tegas ini disampaikan Rahmat saat membuka Forum Group Discussion bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang digelar di Senayan, Rabu (17/6/2026). Acara yang berlangsung hangat itu turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, para akademisi, dan sederet pegiat koperasi yang antusias menyambut perubahan besar ini.
Bukan Sekadar Regulasi Biasa, Ini Visi Besar untuk Indonesia!
Sebagai Kapoksi PKS di Komisi VI, Rahmat Saleh dengan lantang menyatakan bahwa pembahasan RUU ini harus berpijak pada amanat konstitusi. Ekonomi rakyat, tegasnya, adalah fondasi pembangunan nasional yang tak bisa ditawar-tawar.
“Kita akan posisikan RUU ini bukan sekadar regulasi teknis kelembagaan, melainkan sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi kerakyatan yang mengimplementasikan amanat konstitusi secara nyata,” ujar Rahmat dengan penuh keyakinan.
Fraksi PKS pun berkomitmen mengawal sejumlah substansi penting. Salah satu poin utama yang didorong adalah mempertegas posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, sekaligus memastikan pemerintah membangun ekosistem yang subur bagi pertumbuhan koperasi di berbagai sektor usaha.
Akses Lahan dan Insentif Pajak, Koperasi Siap Melesat!
Tak berhenti di situ, Rahmat menyoroti pentingnya perluasan akses koperasi terhadap sumber daya produktif. Ia mendorong adanya koordinasi erat antara koperasi dengan program reforma agraria dan Bank Tanah. Dengan begitu, koperasi bisa mendapatkan akses lebih besar terhadap lahan produktif untuk pertanian, perikanan, hingga perumahan rakyat.
“Kita berharap RUU ini mengakomodasi mekanisme koordinasi dengan Bank Tanah untuk menyediakan lahan produktif bagi sektor pertanian, perikanan, dan perumahan rakyat,” harapnya.
Tak hanya itu, insentif perpajakan bagi koperasi juga menjadi sorotan utama. Rahmat menilai aturan baru ini harus memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi koperasi agar bisa tumbuh maksimal.
Era Digital dan Koperasi Syariah Jadi Perhatian Utama
Di tengah derasnya arus digitalisasi, Rahmat menegaskan bahwa regulasi koperasi yang lama sudah tertinggal zaman. Karena itu, ia mendorong adanya pengakuan terhadap koperasi digital dan platform koperasi nasional. Ini adalah langkah maju agar koperasi tidak tergerus zaman, melainkan justru menjadi penggerak utama ekonomi digital di Indonesia.
“Undang-undang yang lama belum mengakomodasi percepatan koperasi berbasis digital. Karena itu, kita mendorong adanya pengakuan terhadap koperasi digital dan platform koperasi nasional,” tegasnya.
Selain itu, penguatan koperasi syariah juga menjadi perhatian serius agar nilai-nilai keislaman dan ekonomi berkeadilan bisa terintegrasi dengan baik.
Mimpi Besar: Koperasi Modern, Inklusif, dan Berdaya Saing Global
Rahmat menutup diskusi dengan visi besar yang menggambarkan masa depan cerah koperasi Indonesia. Ia berharap RUU Perkoperasian ini menjadi fondasi sistem ekonomi nasional yang modern, inklusif, dan kompetitif di kancah global, namun tetap berlandaskan nilai luhur kekeluargaan serta semangat gotong royong.
“Harapannya, RUU Perkoperasian ini menjadi fondasi sistem ekonomi nasional yang modern, inklusif, kompetitif secara global, namun tetap berlandaskan nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong,” pungkasnya.
Dengan semangat baru ini, koperasi diproyeksikan bukan hanya sebagai instrumen ekonomi jangka pendek, melainkan menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi nasional yang kokoh dan berdaya saing tinggi. Ekonomi kerakyatan siap melesat, Indonesia semakin kuat!






