MINANGKABAUNEWS.com, LINTAU BUO — Matahari pagi menyapa hangat halaman SMK Negeri 1 Lintau, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar. Puluhan pelajar, perajin songket, pelaku UMKM, tokoh adat, hingga ibu-ibu pembuat rendang tampak duduk rapi. Mereka bukan sekadar menghadiri sosialisasi biasa. Hari itu, hadir seorang tokoh yang sudah tak asing lagi di mata mereka: Dr. (H.C.) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., mantan Bupati Tanah Datar dua periode yang kini duduk sebagai anggota DPR RI Komisi XIII.
Dengan senyum khasnya, pria yang akrab disapa Shadiq itu membuka acara Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual—program kerja sama dengan Kementerian Hukum RI. Namun, ia tak langsung bicara panjang lebar tentang undang-undang. Ia bercerita.
“Waktu saya jadi bupati dulu, saya sering bertemu perajin sulaman di Kapalo Panitik. Hasil tangannya cantik-cantik. Tapi saya bertanya, ‘Ibu, ini sudah didaftarkan hak ciptanya belum?’ Mereka hanya geleng-geleng kepala,” kenangnya dengan nada haru sekaligus bersemangat.
Dari situlah, Shadiq mengakui bahwa ia punya misi besar: melindungi setiap karya anak daerah agar tidak diakui pihak lain. Menurutnya, Tanah Datar dan Sumatera Barat secara umum duduk di atas berlian. Ada songket Pandai Sikek, songket Silungkang, Bareh Solok yang pulen, hingga sulaman kapalo panitik yang memukau. Ada juga Randai, Tari Piring, Pacu Jawi, hingga Rendang yang sudah mendunia. Tapi tanpa perlindungan hukum, semua itu bisa “melayang” namanya.
“Kreativitas masyarakat harus dihargai dan dilindungi. Jangan sampai pihak lain yang menikmati hasil kerja keras kita. Karena itu, pemahaman tentang hak cipta, merek, paten, dan indikasi geografis harus kita kuasai,” tegasnya disambut tepuk tangan meriah.
Shadiq kemudian membeberkan fakta membanggakan: Sumatera Barat saat ini sudah memiliki puluhan Kekayaan Intelektual yang dilindungi. Mulai dari Indikasi Geografis seperti Songket Pandai Sikek, Songket Silungkang, Bareh Solok, Sulaman Kapalo Panitik Nareh, hingga Ikan Bilih Danau Singkarak. Belum lagi lebih dari 65 Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat secara nasional, termasuk Randai, Tabuik Pariaman, Silek Minangkabau, Rumah Gadang, dan berbagai varietas padi lokal.
Ia pun menyebutkan bahwa semua ini bukan sekadar data di atas kertas, melainkan mesin ekonomi baru bagi daerah.
“Bayangkan, kalau setiap nagari di Tanah Datar punya satu produk yang terdaftar hak kekayaan intelektualnya, maka produk itu bisa naik kelas, harganya meningkat, dan yang paling penting—kesejahteraan masyarakat ikut naik,” paparnya optimistis.
Kegiatan yang dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, pemuda, akademisi, hingga siswa SMK itu berlangsung penuh antusias. Peserta aktif bertanya soal cara mendaftarkan merek, indikasi geografis, hingga langkah-langkah menjaga agar warisan budaya tidak diklaim daerah lain.
Salah satu peserta, seorang perajin songket muda dari Pandai Sikek, mengaku baru sadar bahwa karyanya selama ini sangat rentan. “Tadi saya langsung konsultasi. Ternyata caranya tidak sesulit yang saya bayangkan. Pak Shadiq bilang, jangan takut urus legalitas, justru itu kunci sukses,” ujarnya berseri-seri.
Sebagai penutup, M. Shadiq Pasadigoe menyampaikan pesan yang membuat semua peserta tersenyum penuh harapan:
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya untuk melindungi, tapi untuk melompat jauh. Dengan perlindungan yang kuat, identitas budaya kita tetap abadi, produk lokal semakin bernilai, dan ekonomi kreatif Sumatera Barat akan bersinar di tingkat nasional bahkan dunia.”
Pelan tapi pasti, pagi itu, Lintau Buo menjadi saksi: sebuah gerakan besar telah dimulai. Bukan dengan mesin atau pabrik raksasa, tapi dengan melindungi karya-karya kecil yang lahir dari cinta masyarakat pada budayanya sendiri. Dan itu, menurut Shadiq, adalah kekuatan sejati Tanah Datar.






