Dua Ahli Waris Pegawai Non PNS Pemko Payakumbuh Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Senilai Puluhan Juta

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Sunjana Achmad, didampingi Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda, serahkan santunan JKM kepada dua ahli waris Pegawai Non PNS di lingkungan Pemko Payakumbuh. (Foto: Humas)

MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Dua ahli waris tenaga kerja Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Keluarga penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan santunan JKM hingga senilai puluhan juta rupiah.

Santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan itu, diserahkan secara simbolis kepada dua ahli waris tenaga kerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh usai pelaksanaan apel pagi di halaman kantor Balaikota, Senin (1/8).

Read More

Penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemko Payakumbuh itu dihadiri Sekretaris Daerah, Rida Ananda, Trio Asisten Setdako, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dahler, Direktur Utama Perumda Tirta Sago Khairul Ikhwan, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Sunjana Achmad, didampingi Kabid Pemasaran Wan Medi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Sunjana Achmad, mengaku apresiasi dan berterima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh, dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tenaga Kerja Non ASN di Kota Payakumbuh, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai tindaklanjut atas perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, kami serahkan Santunan Jaminan Kematian hari ini,” ujarnya.

Syahrizal, pegawai di PDAM Payakumbuh mendapatkan santunan JKM Rp42.000.000 ditambah beasiswa Rp12.000.000. Adapun total santunan Rp54.000.000 diterima oleh ahli warisnya Annisa Fitra Yuza.

Roni Ifwani, THL di Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh mendapatkan santunan JKM Rp42.000.000 dan beasiswa Rp3.000.000 dengan total santunan Rp45.000.000, diterima oleh ahli warisnya Dewi Anggraini.

Sekda Rida Ananda mengaku, jika pegawai ASN atau non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan, karena semua pegawai didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. (akg/rel)

Related posts