MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bukittinggi, Sunjana Achmad, memastikan pihaknya sepanjang 2022 ini tengah menggeber program Promotif dan Preventif bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini sebenarnya dalam rangka membantu perusahaan dalam melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Sunjana Achmad, ketika menyerahkan bantuan simbolis BPJS Ketenagakerjaan untuk RSU Madina Bukittinggi, Rabu (24/8).
Penyerahan bantuan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada RSU Madina Bukittinggi diketahui berupa 71 paket bahan pangan bergizi, yang diperuntukkan bagi para pekerja di rumah sakit tersebut.
Pihaknya sengaja menyasar RSU Madina Bukittinggi, karena rumah sakit swasta tersebut merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi sejak tahun 2006 dan juga merupakan mitra PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja).
Bantuan simbolis tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama RSU Madina Bukittinggi, Azwir Dahlan dan Kepala Unit SDM, Karmila Sari. Program itu, menurutnya, menjadi agenda rutin BPJamsostek yang diadakan setiap tahun sekaligus dalam rangka momentum Hari Buruh Tahun 2022.
Sunjana menyebut, pihaknya menjalankan program tersebut sebagai amanat peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 10 tahun 2016 tentang tata-cara pemberian Program Kembali Bekerja serta Kegiatan Promotif dan Perventif.
Adapun kriteria perusahaan yang mendapatkan bantuan Kegiatan Promotif Preventif antara lain, pertama, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun. Kedua, tertib administrasi kepesertaan dan tertib membayar iuran.
“Ketiga, telah Mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan social ketenagakerjaan, serta keempat, upah pekerja yang dilaporkan minimal UMK/UMP,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Sunjana, engagement juga diharapkan bisa neningkatkan pemahaman pentingnya BPJamsostek sebagai pelindung pekerja dan keluarga, serta manfaat menjadi peserta program BPJamsostek.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan pemberian jaminan ketenagakerjaan, BPJamsostek sejak Januari 2022 hingga 22 Agustus 2022 telah melakukan pembayaran klaim jaminan terhadap penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Diantaranya, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 29.253 kasus sebesar Rp 450.943.202.321, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 733 kasus senilai Rp2.277.052.059, Jaminan Kematian (JKM) 140 kasus dengan nominal Rp6.632.500.000 serta Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 118 kasus dengan nominal Rp1.237.268.520.
“Tentunya bantuan ini kita harapkan dapat mendukung tenaga medis sebagai garda terdepan melayani kesehatan masyarakat. Sebagai pekerja, tenaga medis soyogianya terlindungi dari resiko kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja,” imbuhnya. (akg)