MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG PANJANG – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menggelar tes urine bagi seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan setempat, Selasa (20/12/2022).
Pemeriksaan tes urine ini sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Untuk pegawai dan WBP semuanya kita periksa tanpa terkecuali. Pemeriksaan urine di awali dengan pemeriksaan terhadap 41 orang petugas dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 216 orang WBP” kata Karutan Padang Panjang Auliya Zulfahmi.
Fahmi menjelaskan, pemeriksaan tes urine tersebut, dilaksanakan untuk mencegah sedini mungkin pegawai dan warga binaan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Selain itu, kata Fahmi, kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara Rutan Kelas IIB Padang Panjang dan BNNP Sumbar dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Ini merupakan bentuk keseriusan kita untuk perang dengan narkoba dan tindak lanjut dari pertemuan kita dengan Kepala BNNP Sumbar di Padang beberapa waktu yang lalu,” jelas Fahmi.
Sementara itu, Korlap BNNP Sumbar Jhonni Efrianto mengatakan, bahwa pemeriksaan tes urine ini dilakukan untuk seluruh pegawai dan WBP dan pengambilan sampel urine nya diawasi langsung oleh petugas dari BNNP Sumbar.
Hasil dari pemeriksaan tersebut kata Jhonni, menunjukkan seluruh pegawai dan warga binaan yang diperiksa dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
“Hasil pemeriksaan tes urine ini merupakan upaya deteksi dini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rutan Padang Panjang,” tutur Jhonni. (Edi Fatra)