MINANGKABAUNEWS.COM, SAWAHLUNTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Ary Andre JR menyampaikan bahwa pelaku berinisial “DS” alias Kundu, 20 tahun, seorang ex. Pelajar, yang berdomisili di Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Ary.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kamar miliknya. Saat penangkapan, DS alias Kudun diketahui sedang berada di dalam kamar di kediamannya yang berlokasi di Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Dihadapan saksi dan perangkat desa setempat, pelaku mengakui baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di kamarnya,” lanjutnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirek, seperangkat alat hisap sabu, satu korek api, serta satu unit handphone.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang tergantung di dinding kamar.
Di hadapan saksi-saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke atasnya,” tegas Iptu Ary.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sawahlunto dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.(atra)






