Investor Ubah Ornamen Bangunan di Pulau Cubadak

  • Whatsapp

PESISIR SELATAN – Polemik pembangunan bangunan yang disebut menyerupai klenteng di kawasan wisata Mandeh, tepatnya di Pulau Cubadak. Pihak investor menyatakan kesediaannya untuk mengubah ornamen bangunan tersebut agar selaras dengan kearifan lokal masyarakat setempat.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Zainal Arifin, mengatakan pemerintah daerah bergerak cepat merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait pembangunan resor wisata oleh PT Lautan Mas Teguh Abadi (PT LMTA).

 

Ia menegaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan publik bukanlah rumah ibadah, melainkan fasilitas “Private Office Owner” atau kantor pribadi pemilik dalam kawasan usaha.

 

“Secara dokumen dan fungsi, bangunan itu bukan rumah ibadah. Itu murni kantor pribadi pemilik dalam kawasan usaha,” ujarnya.

 

Berdasarkan data, pembangunan tersebut berlokasi di kawasan Batu Buayo, Pulau Cubadak, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan. PT LMTA sendiri telah mengantongi sejumlah izin resmi sejak 2022 hingga 2025, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk delapan jenis bangunan.

 

Bangunan yang dipersoalkan memiliki ukuran 12 x 11 meter dan telah selesai dibangun pada Januari 2026. Ornamen yang menyerupai arsitektur Tionghoa disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap latar belakang budaya investor.

 

Namun, persepsi publik di media sosial yang mengaitkan bangunan tersebut dengan isu keagamaan memicu sensitivitas sosial. Pemerintah daerah pun segera mengambil langkah antisipatif guna mencegah potensi konflik.

 

Sejak 12 Maret 2026, Wakil Bupati bersama tim lintas OPD telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan monitoring dan memberikan saran agar desain bangunan disesuaikan.

 

Polemik semakin mencuat setelah isu tersebut viral pada 18 April 2026. Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pada 21 April 2026 dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

 

Kepala Badan Kesbangpol Pessel, Marzan, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan klarifikasi lapangan, disusul rapat koordinasi lintas perangkat daerah pada 23 April 2026.

 

Pada 24 April 2026, Pemkab Pessel juga mengundang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai serta tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyatakan tetap mendukung investasi, namun meminta agar ornamen bangunan diubah sesuai nilai-nilai lokal.

 

“Masyarakat tetap mendukung investasi, tetapi berharap ornamen yang menyerupai klenteng dapat disesuaikan,” kata Marzan.

 

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak mendukung rencana aksi demonstrasi yang sempat beredar.

 

Masih pada hari yang sama, perwakilan PT LMTA melalui kuasa hukumnya memenuhi panggilan pemerintah daerah dan menyatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan perusahaan.

 

Perkembangan terbaru, pada 26 April 2026, pihak investor resmi menyatakan kesediaannya untuk mengakomodasi permintaan tersebut. Mereka berkomitmen mengubah ornamen bangunan dan meminta waktu untuk proses renovasi.

 

Sebagai langkah awal, bangunan tersebut telah ditutup sementara. Investor juga dijadwalkan bertemu dengan ninik mamak dan tokoh masyarakat guna memperkuat komunikasi.

 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan akan terus melakukan pengawasan, termasuk kemungkinan pembekuan sementara izin khusus hingga proses renovasi selesai.

 

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.

 

“Penanganan sudah berjalan. Kita harapkan masyarakat mempercayakan kepada pemerintah, sehingga investasi tetap berjalan dan situasi tetap kondusif,” tutup Zainal Arifin.

 

Dengan langkah tersebut, diharapkan polemik dapat segera mereda tanpa mengganggu iklim investasi dan keharmonisan sosial di kawasan wisata Mandeh. (Ronal)

Related posts