Menggali Fiqh Minangkabau: Buya Gusrizal Gazahar Urai Keistimewaan Pusako Tinggi dan Filosofi Adat

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI — Dalam sebuah kajian Fiqh di Masjid Surau Buya Gusrizal Gazahar, Bukittinggi, seorang ulama kharismatik ranah Minang yang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, mengupas tuntas filosofi mendalam di balik keistimewaan Minangkabau. Di hadapan jemaah yang membludak, Buya menjelaskan hikmah di balik aturan adat yang sering dianggap rumit, terutama mengenai status Pusako Tinggi sebagai warisan leluhur.

Menyoal Pusako Tinggi: Harta yang Tak Bisa Dijual Sembarangan

Dalam tausiahnya yang mengalir penuh hikmah, Buya menjelaskan bahwa dalam adat Minangkabau, ada dua jenis pusaka: Pusako Tinggi dan Pusako Rendah. Pusako Tinggi merupakan warisan turun-temurun yang tidak bisa diperjualbelikan dengan mudah karena terdapat hak anak dan kemenakan di dalamnya.

“Pusako Tinggi ini didapat dengan tembilang besi. Begitu kuatnya kedudukan harta pusaka tinggi ini sehingga dijual tidak dimakan beli, digadai tidak dimakan sando (sandra),” jelas Buya, mengutip falsafah adat yang telah mengakar sejak zaman leluhur.

Hal ini sejalan dengan literatur adat yang menyebutkan bahwa Pusako Tinggi meliputi tanah ulayat, rumah gadang, sawah, dan harta komunal lainnya yang diwariskan melalui garis keturunan ibu dan menjadi milik kolektif suatu kaum, bukan individu.

Empat Pengecualian dalam Hukum Gadai dan Jual Pusako

Meski tampak absolut, Buya menjelaskan bahwa adat Minangkabau yang bijaksana tetap membuka celah dalam kondisi darurat, yang dikenal dengan istilah “Ampek Tadina”. Ada empat pengecualian yang memperbolehkan pusako tinggi untuk digadai atau dijual:

1. Rumah Gadang Katirisan – Jika rumah gadang dalam keadaan rusak parah dan butuh perbaikan segera.
2. Mayik Tabujua Tangah Rumah – Ketika ada anggota keluarga meninggal namun keluarga tidak memiliki biaya untuk mengurus jenazah.
3. Gadih Gadang Alun Balaki – Jika ada anak perempuan di rumah gadang yang belum bersuami dan butuh biaya hidup.
4. Mambangkik Batang Tarandam – Dalam kondisi keluarga yang terpuruk dan membutuhkan biaya untuk bertahan hidup.

Namun, Buya menegaskan bahwa pengecualian ini bukanlah pintu longgar untuk berbuat seenaknya. “Masuk ke dalam lubang jarum saja lebih mudah daripada memahami pengecualian ini dengan benar,” ujarnya mengingatkan.

Hak Kelola Bukan Hak Milik

Salah satu poin krusial yang ditekankan Buya adalah bahwa Pusako Tinggi bukan hak milik, melainkan hak kelola. Dalam tradisi Minangkabau, hak ini dipegang oleh mamak (paman) untuk kepentingan kemenakan (kaum keluarga dari garis ibu).

“Ndak ado kewenangan untuk menjual sebenarnya,” tegas Buya. “Karena ini adalah amanah yang diturunkan dari generasi ke generasi. Menjual atau menggadaikan Pusako Tinggi berarti melanggar amanah dan bertentangan dengan adik (adat).”

Keistimewaan Ranah Minang

Lebih jauh, Buya menjelaskan bahwa keistimewaan Minangkabau tidak hanya terletak pada sistem kepemilikan hartanya. Ada empat pilar utama yang membuat adat Minangkabau kokoh hingga kini:

1. Prinsip Kehidupan Berlandaskan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”

Simpul ini menjadi fondasi utama yang menjadikan ajaran adat dan agama berjalan beriringan. “Syarak mangato, adat mamakai,” ungkap Buya, menggambarkan bagaimana adat dan syariat saling mengisi.

2. Sistem Kekerabatan Matrilineal

Minangkabau memiliki dua kekuatan kekerabatan yang unik: kekerabatan nasab yang digariskan melalui ibu dan kekerabatan suku. “Urang Minang bana satgab suku,” kata Buya, menjelaskan bahwa orang Minang akan dipanggil dengan nama dan bapaknya hingga akhirat kelak.

3. Sistem Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan

“Ada Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cerdik Pandai,” jelas Buya. Ketiga elemen ini berfungsi sebagai tungku yang menopang kehidupan bermasyarakat. “Tungku tigo sajarangan” menjadi fondasi pengelolaan kemasyarakatan dengan musyawarah dan mufakat.

4. Rujukan “Tali Tigo Sapilin”

Segala kebijakan dan keputusan dalam masyarakat Minangkabau harus merujuk pada tiga tali yang terikat: Tali Hakikat (kembali kepada Allah), Tali Syariat (implementasi dalam kehidupan), dan Tali Adat (tidak boleh keluar dari aturan syarak).

Pesan Moral untuk Generasi Milenial

Di akhir tausiahnya, Buya menekankan bahwa mempelajari dan memahami adat Minangkabau bukanlah hal yang rumit. “Ndak Blacky enggak terlalu rumit untuk mempraktekkannya,” ujarnya dengan bahasa yang akrab.

Beliau juga mengingatkan bahwa semua aturan adat ini bermuara pada nilai-nilai kemanusiaan, di mana manusia diajarkan untuk menjadi pemaaf. “Manusia hendak Gawa salah diakui sejauh dan bisa akan Wado ditabuh,” tuturnya mengutip pepatah lama.

“Nabi Adam aja langsung mengakui kesalahan, berbeda dengan iblis yang sombong tak mau mengakui,” tegas Buya, mengajak jemaah untuk selalu introspeksi. “Inilah karakter Urang Minang: sadar bahwa manusia hanyalah tempat salah dan lupa, namun dianjurkan untuk saling memaafkan dan introspeksi.”

Wallahualam bishawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Related posts