MINANGKABAUNEWS.com, ARTIKEL –Pernahkah Anda bertanya, mengapa langit dan bumi diciptakan berpasangan? Mengapa malam berganti siang, laut berbatasan dengan darat, dan mengapa manusia terlahir dalam dua jenis kelamin yang saling melengkapi?
Bukan tanpa alasan. Ini adalah desain agung Sang Pencipta yang terjalin rapi dalam setiap hela napas kehidupan.
Namun belakangan, kita menyaksikan fenomena yang membuat alis berkerut dan hati bertanya-tanya: bagaimana mungkin sebagian manusia justru ingin membelokkan fitrah yang sudah begitu jelas terpampang dalam ayat-ayat Allah dan sunnah Rasul-Nya?
Tahun 2014 menjadi tahun bersejarah bagi Majelis Ulama Indonesia. Bukan karena merayakan sesuatu, tapi karena merasa terpanggil untuk menjawab kegelisahan umat yang kian menjadi-jadi.
Bayangkan, ketika seorang ayah mendapati putranya lebih tertarik pada sesama laki-laki. Ketika seorang ibu menyaksikan putrinya hidup serumah dengan perempuan lain dengan status “pasangan”. Ketika tetangga mulai resah dengan perilaku menyimpang yang dipertontonkan di depan umum.
Lalu, ke mana mereka harus bertanya? Ke mana umat Islam berpaling untuk mendapatkan jawaban yang jelas dan tegas?
Di sinilah MUI angkat bicara. Bukan untuk menghakimi, bukan untuk membenci, tapi untuk memberikan jalan terang di tengah kabut kebingungan yang menyelimuti masyarakat.
Coba kita bayangkan sejenak. Jika sebuah bangunan dibangun tanpa pondasi yang kokoh, apa yang akan terjadi? Ia akan roboh dihantam badai sekecil apa pun.
Nah, pernikahan adalah pondasi masyarakat. Dan Islam telah merancangnya dengan sempurna: laki-laki dan perempuan, saling melengkapi, saling menenangkan, dan bersama-sama membangun generasi penerus yang tangguh.
Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 21:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”
Subhanallah… betapa indahnya desain ini! Rasa cenderung (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) bukanlah kebetulan, melainkan karunia istimewa yang Allah titipkan dalam ikatan suci pernikahan.
Lalu, bagaimana jika ada yang mencoba mengganti desain ini dengan versi mereka sendiri? Bukankah itu sama saja dengan mengatakan: “Wahai Tuhan, rancangan-Mu kurang sempurna, izinkan kami memperbaikinya”?
Na’udzubillahi min dzalik.
Di sinilah letak persoalan yang paling pelik. Ada yang berteriak lantang: “Ini adalah hak kami!” Seruan atas nama kebebasan dan hak asasi manusia menggema di berbagai sudut dunia, termasuk di negeri tercinta ini.
Jika seseorang memiliki hak untuk melakukan apa pun terhadap tubuhnya sendiri, apakah itu berarti ia juga berhak mengancam tatanan sosial yang telah terjaga berabad-abad? Apakah kebebasan individu boleh berbenturan dengan kemaslahatan bersama?
Fatwa MUI dengan tegas mengingatkan bahwa dalam Islam, hak asasi tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu dibingkai oleh tanggung jawab dan batasan-batasan ilahi. Sebab, kebebasan tanpa batas hanya akan melahirkan kekacauan, bukan peradaban.
Saya ingin mengajak Anda melihat sesuatu yang sering terlewat. Fatwa ini sejatinya tidak lahir dari kebencian atau permusuhan. Ia lahir dari kepedulian.
Coba perhatikan tiga tujuan utamanya:
Pertama, fatwa ini ingin menyelamatkan generasi muda dari kebingungan identitas. Dalam era di mana informasi bertebaran tanpa filter, anak-anak kita rentan terpapar pemahaman yang keliru tentang seksualitas. Mereka butuh pegangan yang jelas, dan Islam memberikannya.
Kedua, fatwa ini ingin melindungi lembaga pernikahan dari degradasi makna. Pernikahan bukan sekadar kontrak sosial, tapi ibadah yang sarat nilai. Jika kita merelakannya direduksi menjadi sekadar “hubungan yang disetujui dua orang dewasa”, maka lenyaplah kemuliaannya.
Ketiga, fatwa ini ingin menjaga masyarakat dari kehancuran moral yang berantai. Sejarah membuktikan, peradaban yang membiarkan penyimpangan seksual merajalela pada akhirnya runtuh dengan sendirinya. Bukan karena serangan dari luar, tapi karena kebusukan dari dalam.
Di penghujung tulisan ini, saya ingin bertanya pada diri kita masing-masing: Sudahkah kita menjaga fitrah kita? Sudahkah kita menjadi versi terbaik dari ciptaan Allah?
Fatwa MUI No. 57/2014 bukanlah tembok yang membatasi, melainkan pagar yang melindungi. Bukan untuk mempersempit ruang gerak, tapi untuk memastikan kita berjalan di jalur yang benar.
Karena pada akhirnya, kebahagiaan sejati bukanlah ketika kita bisa melakukan apa pun yang kita inginkan. Kebahagiaan sejati adalah ketika kita menjadi apa yang Allah kehendaki untuk kita jadikan.
Seperti sungai yang bahagia mengalir menuju laut, seperti burung yang bahagia terbang di angkasa, maka manusia pun akan bahagia ketika ia hidup sesuai dengan fitrahnya: menjadi laki-laki atau perempuan yang saling melengkapi, membangun keluarga sakinah, dan melahirkan generasi yang membawa rahmat bagi semesta.
Mari jaga fitrah. Karena menjaga fitrah sama dengan menjaga masa depan.
Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung








