Oleh: Prof. Dr. H. Sobhan Lubis, M.A.
Setiap memasuki bulan Agustus, suasana kemerdekaan terasa di seluruh pelosok Indonesia. Bendera Merah Putih berkibar di halaman rumah, jalan-jalan dihiasi umbul-umbul, dan masyarakat mengadakan berbagai perlombaan rakyat. Tarik tambang, pacu karung, makan kerupuk, membawa kelereng, dan panjat pinang menjadi bagian dari kemeriahan tersebut. Di antara berbagai permainan itu, panjat pinang sering menjadi tontonan yang paling ramai dan menghibur. Para peserta bekerja sama membentuk susunan tubuh untuk mencapai hadiah yang digantungkan di puncak batang. Namun, di balik kemeriahan itu, terdapat persoalan yang perlu direnungkan: berapa banyak pohon pinang yang harus ditebang setiap tahun hanya untuk permainan beberapa jam?
Pohon pinang bukanlah tumbuhan yang dapat tumbuh tinggi dalam hitungan beberapa bulan. Ia ditanam, dirawat, dan ditunggu bertahun-tahun sebelum memiliki batang yang panjang dan kuat. Bahkan, sebagian pohon pinang telah berumur belasan atau puluhan tahun ketika ditebang untuk keperluan perlombaan. Memang sering dikemukakan alasan bahwa pohon yang ditebang sudah tua atau tidak lagi produktif. Alasan tersebut mungkin benar untuk sebagian pohon, tetapi belum tentu berlaku bagi seluruh batang pinang yang digunakan. Apabila setiap desa, nagari, kelurahan, sekolah, instansi, dan organisasi menggunakan beberapa batang, jumlah pohon yang ditebang secara nasional tentu sangat besar.
Persoalan ini tidak berarti bahwa panjat pinang harus dihapuskan dari perayaan kemerdekaan. Panjat pinang mengandung nilai kebersamaan, gotong royong, ketangkasan, kesabaran, strategi, dan perjuangan untuk mencapai tujuan. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal yang perlu diperbaiki bukanlah semangat permainannya, melainkan sarana yang digunakan. Tradisi tidak selalu harus dipertahankan persis dalam bentuk materialnya. Sebuah tradisi akan tetap hidup selama nilai dan makna sosialnya dipelihara. Oleh sebab itu, mengganti batang pinang dengan tiang panjat buatan tidak berarti menghilangkan tradisi, tetapi memperbaruinya agar sesuai dengan tuntutan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Dalam pandangan syariat Islam, manusia diamanahkan menjadi khalifah yang memakmurkan dan memelihara bumi. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya” sebagaimana dinyatakan dalam QS al-A’rāf [7]: 56. Al-Qur’an juga mencela perilaku manusia yang merusak tanaman dan kehidupan, sebagaimana disebutkan dalam QS al-Baqarah [2]: 205. Menebang pohon untuk suatu kebutuhan yang benar tentu dibolehkan. Akan tetapi, menebang pohon secara berlebihan hanya untuk memenuhi kesenangan sesaat perlu dipertimbangkan kembali. Syariat mengajarkan keseimbangan antara pemanfaatan alam dan kewajiban memeliharanya agar tetap memberi manfaat bagi kehidupan.
Nabi Muhammad saw. memberikan penghargaan yang tinggi terhadap kegiatan menanam dan merawat pepohonan. Beliau menjelaskan bahwa setiap tanaman yang dimakan manusia, burung, atau hewan menjadi sedekah bagi orang yang menanamnya. Hadis ini menunjukkan bahwa pohon merupakan sumber manfaat yang terus mengalir. Karena itu, menebangnya harus didasarkan pada kebutuhan dan kemaslahatan, sebagaimana kaidah fikih menyebutkan, lā ḍarara wa lā ḍirāra (tidak boleh menimbulkan bahaya) dan taṣarrufu al-imāmi ‘alā al-ra’iyyati manūṭun bi al-maṣlaḥah (kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus dikaitkan dengan kemaslahatan). Panitia dan pemerintah setempat, karena itu, perlu memilih bentuk permainan yang tetap meriah, tetapi tidak menimbulkan pemborosan sumber daya alam.
Dari sudut adat, terutama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, alam ditempatkan sebagai sumber pengetahuan dan kebijaksanaan. Falsafah alam takambang jadi guru mengajarkan bahwa manusia harus belajar dari alam, hidup bersama alam, dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab. Pepohonan tidak semestinya dipandang hanya sebagai benda yang dapat ditebang kapan saja, melainkan bagian dari keseimbangan kehidupan. Adat yang hidup bukanlah adat yang menolak perubahan, tetapi adat yang mampu mempertahankan nilai sambil menyesuaikan bentuknya. Apabila batang pinang dapat diganti dengan tiang buatan tanpa menghilangkan kegembiraan dan gotong royong, perubahan tersebut justru mencerminkan kebijaksanaan adat dalam merespons persoalan zaman.
Dari perspektif hukum, pemanfaatan pohon yang tumbuh di tanah milik pribadi tentu tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Akan tetapi, masyarakat tetap mempunyai kewajiban moral dan hukum untuk memelihara lingkungan. Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menekankan tanggung jawab setiap orang dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah kerusakan. Semangat hukum tersebut perlu diterapkan dalam seluruh kegiatan sosial, termasuk perayaan kemerdekaan. Hukum tidak hanya berbicara tentang pemberian hukuman, tetapi juga membangun kesadaran agar masyarakat tidak membiasakan tindakan yang mengeksploitasi alam secara berlebihan, terlebih untuk keperluan yang dapat dipenuhi melalui sarana lain.
Alternatifnya adalah menyediakan tiang panjat khusus yang terbuat dari beton, baja, pipa logam, bahan komposit, atau kayu legal yang dapat digunakan berulang kali. Bentuknya dapat dibuat menyerupai batang pinang agar karakter permainannya tetap terpelihara. Istilah “tonggak listrik” dalam gagasan ini tidak berarti menggunakan tiang listrik yang sedang aktif karena tindakan tersebut sangat berbahaya. Yang dimaksud ialah tiang khusus dengan bentuk dan kekuatan menyerupai tonggak listrik, tetapi dibangun semata-mata untuk perlombaan. Tiang itu harus memiliki fondasi yang kuat, permukaan yang aman, serta perlengkapan pelindung di sekelilingnya untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Pengadaan tiang panjat buatan juga lebih menguntungkan secara ekonomi dalam jangka panjang. Pemerintah desa, nagari, kelurahan, sekolah, atau organisasi kepemudaan dapat membeli atau membuat satu perangkat tiang bongkar-pasang yang dapat dipakai setiap tahun. Meskipun biaya awalnya mungkin lebih besar daripada membeli satu batang pinang, penggunaannya selama bertahun-tahun akan jauh lebih hemat. Para perajin dan tenaga teknik setempat juga dapat dilibatkan dalam pembuatannya sehingga membuka peluang ekonomi baru. Tiang tersebut dapat dihiasi dengan motif daerah, warna Merah Putih, atau simbol-simbol budaya lokal agar perlombaan semakin menarik dan tetap memiliki identitas tradisional.
Perubahan dari batang pinang menuju tiang panjat buatan perlu dilakukan secara bertahap melalui musyawarah dan keteladanan. Panitia yang masih memakai batang pinang tidak perlu dicela atau dituduh sebagai perusak lingkungan karena pada umumnya mereka hanya melanjutkan kebiasaan lama. Pemerintah daerah, tokoh agama, ninik mamak, cadiak pandai, pemuda, dan penggiat lingkungan perlu menawarkan jalan keluar yang masuk akal. Lomba tersebut tetap dapat dinamakan “panjat pinang”, meskipun alatnya tidak lagi berasal dari pohon pinang. Dengan demikian, peringatan kemerdekaan tetap menghadirkan kegembiraan, kebersamaan, dan semangat perjuangan, tetapi diselenggarakan dengan cara yang lebih bertanggung jawab: meriah dalam perayaan, aman dalam pelaksanaan, hemat dalam penggunaan, dan ramah terhadap alam.
Padang, 02 Agustus 2026






