Oleh: Prof. Dr. H. Sobhan Lubis, M.A.(Kabid.Pembinaan LPTQ Sumbar)
Belakangan beredar di media sosial sebuah tayangan pembacaan ayat Al-Qur’an dengan gaya atau langgam yang tidak lazim didengar dalam tradisi tilawah masyarakat Indonesia.
Bacaan tersebut juga disertai iringan musik. Tayangan itu segera mengundang beragam tanggapan. Ada yang mempersoalkan gaya bacaannya, ada yang menganggap langgamnya tidak pantas digunakan untuk Al-Qur’an, dan ada pula yang mempertanyakan musik pengiringnya. Fenomena ini sesungguhnya membuka persoalan yang lebih mendasar: sampai di mana seni dapat hadir dalam tilawah Al-Qur’an tanpa mengurangi kemuliaan dan martabatnya?Untuk menjawab persoalan tersebut, perlu dibedakan secara tegas antara langgam bacaan dan iringan musik. Keduanya tidak dapat sertamerta ditempatkan dalam kategori yang sama.
Langgam berkaitan dengan seni suara pembaca ketika melantunkan Al-Qur’an, sedangkan musik merupakan unsur eksternal yang sengaja ditambahkan untuk mengiringibacaan. Pembedaan ini penting agar penilaian keagamaan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebuah cara membaca tidak dapat langsung dinyatakan salah hanya karena berbeda dari kebiasaan yang selama ini dikenal atau karena memiliki corak budaya tertentu.Islam sendiri memberi ruang cukup luas bagi keindahan suara dalam membaca Al-Qur’an. Rasulullah saw. Bersabda: “Zayyinū alQur’āna bi-aṣwātikum”, yang berarti, (Perindahlah Al-Qur’an dengan suara kalian). Hadis ini antara lain diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa’i, Ibn Majah, dan Ahmad. Pesannya menunjukkan bahwa unsur estetika tidak bertentangan dengan tilawah.
Keindahan suara bahkan dapat menghadirkan kekhusyukan, menyentuh perasaan, dan membantu pendengar menghayati kandungan ayat. Karena itu, membaca Al-Qur’an dengan nada yang indah pada dasarnya mempunyai tempat dalam tradisi Islam.Dalam perkembangan seni baca Al-Qur’an dikenal berbagai maqam, seperti Bayyati, Saba, Nahawand, Hijaz, Rast, Sikah, dan Jiharkah.
Maqam-maqam tersebut tidak turun bersama wahyu, tetapi tumbuh dan berkembang dalam perjalanan sejarah masyarakat Muslim. Artinya, seni tilawah yang kita kenal sekarang juga bersentuhan dengan lingkungan budaya tertentu. Atas dasar itu, langgam Jawa, Sunda, Melayu, Minangkabau, atau langgam daerah lainnya tidak dapat begitu saja ditolak hanya karena bukan berasal dari tradisi Arab. Yang menjadi ukuran bukan asal budayanya, melainkan ketepatan dan kesahihan bacaannya.Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan pertamatama, “Langgam apa yang digunakan?” Pertanyaan yang lebih penting ialah: apakah makhraj huruf tetap benar, apakah panjang-pendek bacaan terpelihara, apakah hukum tajwid ditaati, apakah waqaf dan ibtida’ dilakukan secara tepat, serta apakah lafaz dan makna ayat tetap terjaga? Jika seluruh unsur tersebut dipenuhi, maka sulit menyatakan sebuah langgam sebagai keliru hanya karena terdengar asing. Dalam bahasa ushul fikih, asal geografis sebuah langgam bukanlah ‘illat yang memadai untuk menetapkan kesalahan suatu bacaan.Prinsipnya dapat dirumuskan secara sederhana: Al-lahnu tābi‘un li al-Qur’ān, wa laysa al-Qur’ānu tābi‘an li al-lahn, yakni langgam harus mengikuti Al-Qur’an, bukan Al-Qur’an yang dipaksa mengikuti langgam.
Prinsip ini penting karena memberikan ruang bagi seni sekaligus menjaga otoritas teks Al-Qur’an. Seorang pembaca boleh menggunakan kemampuan vokalnya secara indah, tetapi ia tidak boleh memperpanjang bacaan hanya demi mengejar melodi, mengubah tekanan suara secara berlebihan, atau menghentikan bacaan pada tempat yang tidak tepat demi menyesuaikan diri dengan pola lagu tertentu.Di sinilah terdapat perbedaan mendasar antara melagukan AlQur’an dan menjadikan Al-Qur’an sebagai lagu. Melagukan Al-Qur’an berarti memperindah tilawah melalui tahsin al-sawt, yaitu keindahan suara yang tetap tunduk kepada kaidah bacaan. Adapun menjadikan AlQur’an sebagai lagu berarti menempatkan ayat ke dalam struktur musikal sehingga bacaan harus mengikuti irama, tempo, atau komposisi tertentu. Perbedaan ini tidak sekadar istilah, tetapi menyangkut kedudukan AlQur’an itu sendiri: apakah ia tetap menjadi pusat yang mengatur seni, atau justru menjadi materi yang tunduk kepada seni.Persoalan menjadi lebih serius ketika pembacaan Al-Qur’an disertai iringan musik. Di sinilah letak kritik yang menurut saya perlu dikemukakan terhadap fenomena tersebut. Yang problematis bukan semata-mata gaya bacaannya, melainkan penggunaan musik sebagai pengiring tilawah.
Hadis Nabi saw. menyebut, “Zayyinū al-Qur’āna biaṣwātikum” (perindahlah Al-Qur’an dengan suara kalian). Dalam tradisi tilawah, instrumen utama keindahan adalah suara manusia sendiri. Ketika alat musik ditambahkan untuk membangun ritme, tempo, harmoni, atau suasana tertentu, tilawah berpotensi bergeser menjadi sebuah komposisi musikal. Musik pada dasarnya memiliki tempo, ritme, dan struktur tersendiri. Jika bacaan Al-Qur’an harus menyesuaikan diri dengan struktur tersebut, terdapat kemungkinan panjang-pendek bacaan, tekanan suara, jeda, atau tempat berhenti menjadi terpengaruh. Pada titik tertentu, bukan lagi musik yang melayani Al-Qur’an, tetapi Al-Qur’an yang dipaksa menyesuaikan diri dengan musik. Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Persoalannya bukan semata-mata apakah musik itu indah atau tidak, melainkan apakah kehadirannya mengubah karakter tilawah dari pembacaan wahyu menjadi bagian dari sebuah pertunjukan musikal.Selain persoalan teknis, terdapat pula persoalan martabat dan adab terhadap Al-Qur’an.
Al-Qur’an bukan teks biasa yang dapat diperlakukan seperti lirik sebuah lagu. Ia dibaca sebagai ibadah, didengarkan dengan penghormatan, ditadabburi sebagai petunjuk, dan ditempatkan sebagai kalam Allah. Karena itu, tidak setiap bentuk kreativitas yang dapat diterapkan kepada teks sastra atau hiburan dapat begitu saja diterapkan kepada Al-Qur’an. Kebebasan seni tetap memiliki batas ketika berhadapan dengan sesuatu yang oleh umat Islam ditempatkan dalam wilayah kesucian, ibadah, dan penghormatan keagamaan.Kehati-hatian tersebut tidak berarti menutup pintu kebudayaan atau menolak kreativitas dalam seni tilawah. Sebaliknya, Al-Qur’an sepanjang sejarah telah dibaca oleh masyarakat Arab, Persia, Turki, Melayu, Afrika, Asia Selatan, dan berbagai komunitas Muslim lainnya.
Masing-masing membawa kekayaan suara dan cita rasa budaya. Keragaman itu dapat memperindah pengalaman tilawah selama substansi bacaan tetap terjaga. Yang harus dihindari ialah dua sikap ekstrem: menolak setiap langgam baru hanya karena tidak berasal dari tradisi Arab, atau membebaskan kreativitas tanpa batas hingga Al-Qur’an diperlakukan seperti teks hiburan biasa.Karena itu, dalam menilai fenomena tilawah kontemporer, ukuran kita seharusnya bukan Arab atau tidak Arabnya sebuah langgam, bukan pula tradisional atau modernnya suatu gaya.
Ukuran utamanya ialah apakah tajwid, lafaz, makna, kekhusyukan, dan kehormatan Al-Qur’an tetap terpelihara.
Langgam dapat berkembang, selera seni dapat berubah, dan corak suara dapat beragam, tetapi martabat Al-Qur’an tidak boleh berubah. Keindahan boleh memperindah tilawah, tetapi jangan sampai tilawah kehilangan martabatnya demi mengejar keindahan. Seni boleh menjadi pelayan Al-Qur’an, tetapi tidak boleh menjadi penguasanya.
*/Penulis adalah seorang Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang







