MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Polres Kota Padang Panjang Razia kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ atau yang biasa di sebut knalpot racing di laksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang pada Minggu (12/11/2023) dini hari.
Razia digelar mulai Mingu jam 02.00 Wib Dinihari hingga selesai , kasat lantas AKP Aldy Lazzuardy mengatakan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong terjaring dalam kegiatan tersebut.
Ya Kami melakukan kegiatan dengan hunting sistem jam 2 dinihari karena pada jam tersebut sangat rawan akan aksi balap liar di pusat kota ,dan hal ini seringkali menjadi pengaduan masyarakat kepada kami karena kerap mengganggu istirahat masyarakat, kata Kasat Lantas.
Di sisi lain aksi balapan liar ini juga akan berpotensi sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lainnya terutama yang melintas di kawasan Pusat Kota
Untuk kendaraan yang terjaring razia kami melakukan penindakan berupa tilang dengan menyita kendaraan sampai tanggal sidang yang di tentukan lebih kurang dua atau tiga minggu ke depan, dan akan menyita knalpot brong tersebut untuk di musnahkan. tambah Kasat Lantas.
Sebelum kami melakukan penindakan ini kami telah memberikan edukasi ke sekolah sekolah ,dan kepada masyarakat di Kota Padang Panjang untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas baik itu melalui media sosial, radio maupun secara dialogis kepada masyarakat.
Dengan tindakan ini kami harapkan akan menjadi efek jera bagi para pengguna kendaraan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong dan balalan liai. pungkas AKP Aldy. (Edi Fatra/ril).