MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menggelar rapat koordinasi penanganan drainase terkait banjir di Kota Bukittinggi. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi di Triarga, pada Selasa (21/4/2026).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi Rismal Hadi, mengatakan penanganan drainase perlu dilakukan secara terpadu dan lintas wilayah, mengingat aliran air yang saling terhubung antara Bukittinggi dan Agam.
“Kita berharap koordinasi ini mampu menghasilkan langkah konkret dalam mengurangi potensi banjir serta meningkatkan efektivitas pengelolaan drainase di Kota Bukittinggi,” kata Rismal Hadi.
Salah satu upaya yang dinilai paling memungkinkan adalah mengurangi debit air yang masuk ke Kota Bukittinggi, khususnya dari kawasan Jambu Air dengan mengalirkannya melalui jalur Bypass hingga ke Batang Tambuo.
“Opsi pembangunan saluran pengalihan ini menjadi salah satu solusi, Namun, pelaksanaannya membutuhkan dukungan lintas sektor, terutama perizinan dari Balai Jalan karena sebagian jalur berada di jalan nasional,” sebutnya.
Sekda menambahkan, terdapat beberapa langkah yang perlu segera ditindaklanjuti, di antaranya perizinan penggunaan jalan nasional, penyiapan rekayasa lalulintas selama proses pengerjaan yang diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan, serta peninjauan kembali desain teknis DED (Desain Enginnering Design) agar sesuai dengan kondisi terkini.
“Kalau ini sudah kita sepakati, kita harus segera mengambil langkah konkret agar penanganan banjir dapat berjalan efektif,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Sumatra Barat Zefnihan, menyampaikan bahwa untuk jangka panjang, pengendalian air yang masuk ke Kota Bukittinggi harus dilakukan melalui manajemen air terpadu lintas wilayah, termasuk pengalihan aliran air serta pembangunan infrastruktur pengendali seperti kolam tangkapan air dan sumur resapan di wilayah hulu.
“Penanganan ini membutuhkan dukungan data dan sinergi dari Pemko Bukittinggi dan Kabupaten Agam agar dapat ditinjau kembali oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat,” tutur Zefnihan menutup. (*)






