Rahasia di Balik Meja RDP: Sekdaprov Sumbar Buka Suara Soal Konflik Lahan yang Menggerogoti Masyarakat Adat!

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Sore itu, suasana di Auditorium Gubernuran Padang terasa berbeda. Bukan seremonial biasa, melainkan rapat dengar pendapat yang digelar DPD RI pada Jumat (10/4/2026) berlangsung tegang namun penuh harap. Di meja depan, duduk tenang Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, yang datang dengan satu misi tegas: memastikan sengketa lahan yang membelit masyarakat adat tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

Dua cerita pilu mengawali pertemuan. Pertama, dari Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, yang tanah ulayatnya tercecer di tangan PT Binapratama Sakatojaya. Kedua, dari Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, yang bergelut dengan PT Pasaman Marama Sejahtera. Mereka datang bukan sekadar mengadu, tapi mencari keadilan.

Arry pun angkat bicara. Dengan nada mantap, ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi urusan kampung atau kabupaten semata. “Ini adalah agenda nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya. Baginya, konflik agraria adalah ujian serius bagi reforma agraria yang sedang digalakkan pemerintah pusat. Maka, ia berjanji bahwa Pemprov Sumbar tidak akan sekadar menonton. Mereka hadir sebagai pengarah sekaligus fasilitator yang memastikan setiap proses berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Yang menarik, Arry kemudian membeberkan capaian nyata yang selama ini mungkin luput dari perhatian. Sepanjang tahun 2025, Pemprov Sumbar telah memproses lebih kurang 15.880 hektare lahan melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial. Angka itu bukan sekadar statistik, tapi bukti bahwa kepastian hukum tanah bisa dihadirkan tanpa mengorbankan iklim usaha. Namun ia juga mengingatkan, percepatan reforma agraria di tingkat kabupaten dan kota harus menjadi gerakan bersama. “Kita tidak ingin konflik serupa muncul berulang,” tegasnya.

Di akhir sesi, Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, memberi angin segar. Semua bukti dan pengaduan, katanya, akan didalami. Rapat lanjutan pun dijadwalkan setelah data pendukung lengkap. “Kami panggil semua pihak terkait. Solusi terbaik tidak boleh merugikan rakyat kecil,” ujarnya.

Hadir pula Wakil Bupati Solok Selatan, perwakilan Pasaman Barat, jajaran OPD Pemprov Sumbar, Kanwil BPN, kantor pertanahan, hingga perwakilan perusahaan dan masyarakat adat. Mereka semua duduk dalam satu ruangan, menyadari bahwa tanah bukan sekadar aset—tapi harga diri dan akar kehidupan. Dan dari RDP itu, setidaknya ada secercah harap: konflik ini tidak akan berlalu begitu saja tanpa keadilan.

Related posts