MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang. Dua pemuda berhasil diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja kering dalam operasi yang dilakukan di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Jumat (5/6/2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MAB (22), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan MZ (26), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Satreskrim Polres Padang Panjang melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang berada di lokasi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ungkap IPTU Rahmad Deddy.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita lima paket ganja kering. Empat paket dibungkus menggunakan kertas putih, sedangkan satu paket lainnya disimpan dalam kotak plastik berwarna hijau bergambar tengkorak. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu unit mobil pikap Toyota Hilux warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Usai penemuan barang bukti, personel Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penanganan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
IPTU Rahmad Deddy menegaskan, Polres Padang Panjang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang menegaskan akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Edi Fatra/ril).






