Sengketa Tanah Ulayat Berakhir Damai, PT Dempo Maju Cemerlang Penuhi Hak Ninik Mamak Tambang

  • Whatsapp

PESISIR SELATAN – Babak akhir dari perselisihan antara 15 Ninik Mamak Tambang dengan pihak korporasi PT Dempo Maju Cemerlang (DMC) akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang panjang dan penuh dinamika, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai, yang ditandai dengan langkah pencabutan gugatan hukum pada hari ini.

 

Perselisihan ini sebelumnya bermula dari adanya dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkait hak-hak Ninik Mamak di wilayah adat tersebut. Namun, melalui iktikad baik yang ditunjukkan oleh manajemen PT DMC, tuntutan-tuntutan mendasar yang diajukan ke pengadilan kini telah dipenuhi.

 

Komitmen Penyelesaian dan Pencabutan Gugatan

 

Kuasa Hukum 15 Ninik Mamak dari Kantor Hukum Nof Erika, S.H.I., C.MED & Rekan, mengonfirmasi bahwa sebagian besar tuntutan telah dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Meskipun diakui masih ada sisa 10 persen dari total tuntutan, kedua belah pihak telah sepakat mengenai mekanisme pemenuhannya.

 

“Hari ini kami secara resmi mencabut gugatan di pengadilan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibangun,” ujar Nof Erika. Ia menegaskan bahwa pihak PT DMC telah berkomitmen untuk menuntaskan sisa 10 persen kewajiban mereka segera setelah akta perdamaian disahkan secara legal.

 

Hamidun majid, SH. MH juga salah satu kuasa menambahkan bahwa konflik yang sempat memanas ini pada dasarnya dipicu oleh persoalan komunikasi dan informasi yang kurang sinkron antarpihak. “Kami melihat ini sebagai bentuk salah komunikasi. Ke depannya, kami sangat menekankan agar PT DMC dapat membangun saluran komunikasi yang lebih baik, intens, dan transparan kepada Ninik Mamak, agar hal serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Nof Erika juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim pengacara PT DMC yang dipimpin oleh Dr. Steven Y. Pailah, S.H. Kolaborasi antar-kuasa hukum ini dinilai krusial dalam menciptakan penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak Ninik Mamak.

 

Mengembalikan Marwah Lembaga Adat

 

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang, Firman Joni, S.Sos., Datuak Gamuak, menyambut baik penyelesaian ini. Baginya, perjuangan ini bukan hanya perihal pemenuhan tuntutan materi semata, melainkan tentang menjaga martabat dan marwah Ninik Mamak di tengah masyarakat.

 

“Dengan dipenuhinya tuntutan kami oleh PT DMC, marwah Ninik Mamak di mata anak kamanakan telah pulih. Selama ini, adanya wanprestasi dari pihak perusahaan membuat kami merasa dilecehkan secara harga diri. Kini, kehormatan tersebut telah dikembalikan,” tegas Datuak Gamuak dengan penuh kelegaan.

 

Datuak Gamuak juga memberikan pesan tegas bagi para investor yang beroperasi di wilayah adat KAN Tambang. Ia berharap setiap perusahaan ke depannya selalu mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan lembaga adat.

 

“Ninik Mamak tidak dapat bertindak secara individu atau membawa-bawa nama kelompok kecil. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat wajib dilakukan melalui mekanisme KAN bersama Pemerintah Nagari. Ini adalah aturan main yang harus dipatuhi oleh siapa pun yang ingin berinvestasi di sini,” pungkasnya.

 

Pihak PT DMC menyambut positif langkah pencabutan gugatan ini. Diharapkan, perdamaian ini menjadi momentum untuk membangun kembali hubungan kemitraan yang harmonis, saling menguntungkan, dan berkelanjutan antara perusahaan dengan masyarakat adat di Tambang, Pesisir Selatan. (Ronal)

Related posts