MINANGKABAUNEWSCOM, BUKITTINGGI – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran untuk melaksanakan vaksinasi booster, dengan Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, didampingi oleh Kasi Dokkes Polres Bukittinggi, Heria Utami, mengatakan, sebagai bentuk usaha adaptasi hidup baru dimasa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang demi perlindungan diri dan komunitas.
“Mulai hari ini jajaran personil kita Polres Bukittinggi melaksanakan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), yang dilaksanakan di Poliklinik Polres Bukittinggi,” kata Kapolres Bukittinggi itu, Kamis (20/1/2022).
AKBP Dody lebih lanjut menerangkan, bahwa Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), ini diberikan pertama-tama kepada seluruh personil Polres Bukittinggi dan jajaran.
“Dan nantinya akan kita berikan juga kepada keluarga,” terang Kapolres
Pihaknya menilai vaksinasi booster ini, sangat penting bagi seluruh personil Polres Bukittinggi diberikan sebagai komitmen piminan untuk melindungi seluruh personil dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya.