Bawaslu dan Kemenag Limapuluh Kota Sepakat Perkuat Pengawasan Berbasis Partisipatif

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk memperkuat pengawasan pemilu berbasis partisipasi masyarakat menjelang Pemilu 2029.

‎Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Aula Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (16/7/2026). Kegiatan itu juga dihadiri kepala madrasah aliyah negeri, madrasah aliyah swasta, serta pimpinan pesantren.

‎Kepala Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota, Eri Iswandi mengatakan, kerja sama itu menjadi pedoman awal bagi jajaran Kemenag dalam mendukung pengawasan pemilu partisipatif di lingkungan pendidikan keagamaan.

‎”Kerja sama ini menjadi acuan bagi langkah yang akan dilakukan di lingkungan Kemenag Lima Puluh Kota, tentunya melalui arahan dan koordinasi bersama Bawaslu,” kata Eri Iswandi, dalam sambutannya.

‎Menurut dia, keterlibatan kepala madrasah dan pengelola pesantren sangat penting agar substansi kerja sama dapat dipahami secara menyeluruh dan diterapkan pada masing-masing lembaga pendidikan.

‎Ia menjelaskan, para kepala madrasah sengaja dihadirkan agar dapat menyaksikan langsung proses penandatanganan dan meneruskan hasil kerja sama tersebut di lingkungan sekolah secara efektif.

‎Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, menilai kolaborasi dengan Kemenag memiliki arti strategis karena jaringan lembaga pendidikan di bawah Kemenag bersentuhan langsung dengan pemilih pemula.

‎”Bawaslu membutuhkan dukungan Kementerian Agama karena di bawah naungannya terdapat madrasah aliyah yang menjadi ruang penting untuk
‎ menjangkau pemilih muda,” ujar Yoriza Asra, didampingi Komisioner Bawaslu, Dapit Alexsander dan Kepala Sekretariat, Mellia Rahmi.

‎Ia mengatakan, salah satu agenda utama Bawaslu adalah memastikan para pemilih potensial dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal pada Pemilu 2029 mendatang.

‎Karena itu, Bawaslu bersama sekolah diharapkan dapat mendorong siswa yang telah memenuhi syarat usia, untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik sebagai syarat administrasi pemilih.

‎Yoriza Asra juga menambahkan, pendidikan pengawasan pemilu juga akan diperluas ke lingkungan madrasah dan pesantren, melalui forum edukasi demokrasi yang selama ini digelar Bawaslu di tengah masyarakat.

‎Dia turut berharap nota kesepahaman tersebut dapat berlanjut ke tahap perjanjian kerja sama (PKS) dengan madrasah, sekolah, dan pesantren agar pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan dapat segera direalisasikan. (akg)

Related posts