MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA — Harapan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota untuk memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah segera menjadi kenyataan. Pemerintah daerah menargetkan status Universal Health Coverage (UHC) tercapai dalam waktu dekat sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan warga dapat langsung aktif tanpa harus menunggu hingga 14 hari.
Perubahan tersebut menjadi kabar penting, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak. Selama status UHC belum terpenuhi, peserta BPJS Kesehatan yang baru didaftarkan masih harus melewati masa tunggu sebelum kepesertaannya aktif.

Kondisi itu pernah dialami Eri Saputra, warga Kecamatan Lareh Sago Halaban. Pada akhir Mei lalu, ia harus mendampingi ayahnya yang menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Kota Payakumbuh.
Selama tiga hari menjaga sang ayah, Eri bukan hanya menghadapi kecemasan akibat kondisi kesehatan orang tuanya. Ia juga dihantui besarnya biaya pengobatan karena ayahnya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Sebagai pasien umum, biaya perawatan yang harus ditanggung keluarga terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp6 juta hanya dalam beberapa hari. Bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, angka tersebut menjadi beban yang sangat berat.
Pihak rumah sakit kemudian menyarankan agar keluarga segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Berbagai upaya dilakukan, termasuk mendatangi sejumlah instansi pemerintah agar ayahnya dapat diusulkan sebagai penerima bantuan iuran.
Pengajuan tersebut akhirnya diterima. Namun, kepesertaan BPJS Kesehatan belum bisa langsung digunakan karena masih harus menunggu masa aktivasi selama 14 hari. Sementara biaya rumah sakit tetap harus dibayarkan lebih dahulu.
Dalam situasi tersebut, Eri berusaha mencari bantuan dari berbagai pihak untuk menutupi biaya pengobatan. Pengalaman keluarganya menjadi gambaran persoalan yang masih dihadapi sebagian masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan aktif ketika membutuhkan pelayanan medis secara mendesak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, Dokter Budi Andri, menjelaskan bahwa masa tunggu aktivasi BPJS Kesehatan masih berlaku karena daerah belum memenuhi indikator UHC.

“Peserta BPJS Kesehatan yang baru memang belum bisa langsung aktif. Hal itu terjadi karena kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota belum mencapai standar Universal Health Coverage,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/6) kemarin.
Ia menjelaskan, pemerintah menetapkan syarat minimal kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 98 persen agar suatu daerah memperoleh status UHC. Saat ini, cakupan kepesertaan di Kabupaten Limapuluh Kota masih berada pada kisaran 96 persen sehingga aktivasi langsung belum dapat diberlakukan.
Menurut Budi, pemerintah daerah terus berupaya mengejar target tersebut. Penambahan jumlah peserta membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit, sehingga pemerintah harus menyiapkan pembiayaan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Ahmad Zuhdi Perama Putra mengatakan, kemampuan fiskal daerah pada tahun ini telah disiapkan untuk mendukung pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sehingga target UHC dapat dipenuhi.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota Haji Safni menyebutkan, pemerintah daerah telah menambah alokasi anggaran sebesar Rp6,9 miliar guna mempercepat pencapaian UHC. Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga cakupan kepesertaan mencapai 98 persen.
“Ada tambahan anggaran daerah sebesar Rp6,9 miliar untuk mewujudkan 98 persen warga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anggaran itu sudah disiapkan dan segera dibayarkan,” kata Safni Sikumbang.
Ia menambahkan, total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk pembiayaan BPJS Kesehatan sepanjang tahun ini mencapai sekitar Rp37,5 miliar. Dana tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.

Safni menjelaskan, jumlah warga yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mencapai 71.247 jiwa. Rinciannya terdiri atas 48.723 peserta yang dibiayai melalui Jamkesda dan 22.524 peserta melalui program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato.
“Kami berharap pada Juli ini status UHC dapat tercapai sehingga BPJS yang tidak aktif bisa langsung digunakan tanpa menunggu 14 hari. Jaminan kesehatan merupakan komitmen sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Safni. (akg)






