MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Pernikahan batal di tengah jalan, siapa yang harus menanggung kerugian? Apakah pihak laki-laki boleh didenda karena membatalkan pertunangan? Ataukah justru pihak perempuan yang wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan?
Begitulah pertanyaan-pertanyaan pelik yang kerap muncul di tengah masyarakat Minangkabau ketika sebuah pertunangan gagal berlanjut ke pelaminan. Belum lagi soal nafkah yang telah dikucurkan selama masa tunangan—apakah itu menjadi tanggungan yang harus dikembalikan?
Ulama kharismatik Ranah Minang sekaligus Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, mengupas tuntas persoalan ini dalam tausiah Fiqh Menikah yang disampaikannya di Masjid Surau Buya Gusrizal belum lama ini.
Buya Gusrizal mengawali dengan peringatan keras soal kebiasaan sebagian nagari di Minangkabau yang menerapkan denda bagi pihak yang membatalkan pertunangan. Ia menyebut, beberapa daerah bahkan membuat aturan adat yang mewajibkan pembayaran sejumlah uang sebagai konsekuensi batalnya janji pernikahan.
“Coba berhati-hati. Jangan atas nama apapun—baik atas nama adat maupun syarak sekalipun—kita mengambil harta orang lain tanpa alasan yang hak. Itu namanya memakan harta orang lain dengan cara batil,” tegas Buya Gusrizal.
Ia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an: “Wa la ta’kulu amwalakum bainakum bil batil wa tudlu biha ilal hukkam”—Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan (jangan) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim (agar kamu dapat) memakan sebagian harta orang lain itu dengan (jalan) dosa.
Buya mengingatkan bahwa sebelum menjatuhkan hukuman denda, harus dikaji terlebih dahulu esensi kesalahan yang dilakukan. “Pernahkah dikaji dalam syariat bahwa orang yang membatalkan pertunangan berhak didenda? Kalau tidak, jangan gegabah,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya mendudukkan aturan adat di atas timbangan syariat. “Adat tidak boleh berhenti sebatas adat salingka nagari. Harus didudukkan dengan adat sebatang panjangnya. Kalau di Minangkabau, cara mengataui adat memakai itu kesudahannya,” jelasnya.
“Putus saja,” lanjut Buya dengan tegas. “Tunggu dulu, saudara muslim atau tidak? Beragama Islam atau tidak? Kalau beragama Islam, beranikah saudara menghukum orang meletakkan denda kepada seseorang yang pada dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah?”
Buya Gusrizal mengenang tradisi para penghulu dan ninik mamak di masa lalu yang selalu mendahulukan fatwa ulama sebelum mengambil keputusan adat.
Ia menceritakan nasihat Syekh Sulaiman Ar-Rasuli atau dikenal dengan Inyiak Canduang, yang mewajibkan para ninik mamak yang hendak bersidang untuk datang kepada ulama pada malam sebelumnya, meminta fatwa agar keputusan mereka tidak melanggar syarak.
“Malam itu disebut malam bamuti—malam mufti. Datang menjalang mufti untuk meminta fatwa. Begitu dahulu, tapi sekarang tidak. Banyak ninik mamak yang asal memutus,” sesal Buya.
“Padahal, kalau seandainya akan bersidang nenek mamak di suatu hari, maka malam sebelum itu mereka datang kepada ulama meminta petunjuk. Supaya jangan terlanggar ketentuan syarak,” tambahnya.
Memasuki inti pembahasan, Buya Gusrizal menguraikan dua persoalan utama yang perlu dipahami dalam masalah tunang bertunang: nafaqah (nafkah) dan adar an-natij (kemudaratan yang timbul).
Nafkah Bukan Kewajiban dalam Pertunangan
Prinsip dasarnya tegas: “Nafaqah itu baru menjadi kewajiban dengan akad pernikahan, bukan dengan janji pertunangan.”
“Karena pertunangan adalah waad—janji, bukan akad. Maka tidak ada konsekuensi mengikat secara syariat,” jelas Buya.
Namun, dalam praktiknya, nafkah dalam masa pertunangan bisa terjadi melalui dua kemungkinan:
Pertama, nafkah yang lahir dari kesadaran dan kerelaan hati masing-masing pihak. “Ada orang ingin menunjukkan kepedulian, dibelanjainya anak orang. Itu bisa dari pihak laki-laki atau pihak perempuan,” ujar Buya.
Kedua, nafkah yang menjadi persyaratan dalam pertunangan. Misalnya, wali perempuan mensyaratkan calon suami untuk membiayai pendidikan anaknya sampai tamat sebelum menikah.
Nah, di sinilah letak perbedaan hukum yang perlu dipahami jernih:
Jika nafkah lahir dari kesadaran atau sukarela, maka tidak ada konsekuensi ganti-mengganti apabila pertunangan batal. “Kecuali dalam bentuk hadiah yang masih ada dan boleh untuk diminta. Tapi yang sudah termakan, sudah habis, tidak ada tuntutan,” tegas Buya.
Statusnya sama dengan hadiah yang tidak boleh ditarik kembali. “Seperti sabda Nabi: siapa yang meminta kembali hadiahnya, sama dengan anjing yang memakan muntahnya,” ujarnya mengingatkan.
Jika nafkah menjadi persyaratan dalam penerimaan pinangan, maka aturannya berbeda. Buya menjelaskan bahwa dalam kasus ini, siapa yang membatalkan pertunangan sangat menentukan.
Jika pembatalan muncul dari pihak yang menuntut atau meletakkan syarat, maka ia wajib mengganti seluruh nafkah yang telah diberikan. Sebab, nafkah itu tidak lain terkait dengan pernikahan yang kini batal akibat pembatalan dari pihaknya.
Namun, jika pembatalan muncul dari pihak yang memberi nafkah, maka ia tidak berhak menuntut pengembalian. “Karena dia yang memilih untuk membatalkan,” jelas Buya.
Persoalan kedua adalah adar an-natij—kemudaratan atau kerugian yang timbul akibat gagalnya pertunangan. Apakah kerugian ini perlu diganti?
Di sinilah Buya kembali mengingatkan untuk tidak tergesa-gesa menjatuhkan denda. “Karena di mana-mana mereka menyebut bersandi syara. Tapi pernah gak dikaji di dalam kajian syariat, hukuman yang dilekatkan kepada orang yang membatalkan pertunangan? Apakah betul berhak kita untuk mengambil denda atau tidak?” tanyanya retoris.
Ia menegaskan bahwa para ulama memang membahas persoalan ini. Tapi, sebelum mengambil harta orang lain, harus dipastikan terlebih dahulu landasan haknya.
Di akhir tausiahnya, Buya Gusrizal menyampaikan pesan mendalam tentang posisi adat di hadapan syariat. Ia mengingatkan bahwa semboyan “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” bukan sekadar jargon.
“Jangan karena kebanggaan tradisi nenek moyang, akhirnya kita mengabaikan ketentuan Allah. Padahal kita sering mengatakan di mana-mana: kami menjalankan adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah. Ujungnya menyebut pula: syarak mengaton, tuan dipakaikan di adat,” tuturnya.
Ia mengakui bahwa masih ada sebagian ninik mamak yang egois dan merasa paling benar. “Ada di antara mereka begitu merasa kami sadonya,” sindirnya sambil tersenyum.
Karena itu, sebelum meletakkan hukum, bertanyalah dulu kepada ulama. “Saya sudah berulang kali mengingatkan,” tutup Buya Gusrizal








