Kuasa Hukum Tegaskan Bupati Limapuluh Kota Korban Manipulasi Digital

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Di tengah polemik penanganan kasus dugaan pemerasan berbasis media elektronik yang sempat viral, pihak kuasa hukum Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, H. Syafni, angkat bicara memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik.

Kuasa hukum H. Syafni, Nuril Hidayati, M.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan korban murni dalam kasus tersebut. Ketika dihubungi wartawan, Jumat (20/3/2026) di Payakumbuh, Nuril menjelaskan bahwa awal mula peristiwa tersebut berangkat dari komunikasi melalui akun media sosial bernama “Mama Ayu”.

Read More

Menurutnya, komunikasi itu bermula dari pesan melalui messenger yang pada awalnya tidak direspons oleh kliennya. Namun pelaku kemudian mengaku sebagai seorang aparatur sipil negara (PNS) di Jambi yang ingin mengurus mutasi ke Kabupaten Lima Puluh Kota dengan alasan keluarga.

“Setelah mendapatkan nomor telepon klien kami, pelaku langsung melakukan panggilan video. Saat itu klien kami baru saja kembali dari kegiatan malam,” jelasnya.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Nuril, pelaku secara sepihak merekam percakapan video tersebut dan kemudian melakukan rekayasa digital terhadap wajah kliennya sehingga seolah-olah menyerupai video bermuatan asusila.

“Rekaman itu kemudian digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan dengan ancaman akan disebarluaskan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fakta tersebut menunjukkan kliennya merupakan korban dari tindak pidana manipulasi informasi elektronik.

“Terkait hal ini, kami menegaskan bahwa klien kami adalah korban murni dari kejahatan digital, bukan pihak yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dispekulasikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nuril juga menanggapi isu penerapan restorative justice (RJ) yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, opsi tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang disarankan oleh penyidik, bukan berasal dari permohonan pihaknya.

“Terkait restorative justice, kami tegaskan bahwa itu merupakan mekanisme yang disarankan oleh penyidik, bukan atas permohonan klien kami. Hingga saat ini kami belum memutuskan untuk menempuh jalur tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Sumatera Barat dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk dalam melacak keberadaan pelaku.

“Kami mengapresiasi profesionalitas Polda Sumbar yang telah berhasil melacak keberadaan pelaku di salah satu lapas di Provinsi Jambi sebagai titik awal penyebaran,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Nuril mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menghormati hasil penyelidikan ini tanpa perlu menyangsikan fakta penggunaan ponsel oleh warga binaan di dalam lapas, sebagaimana yang juga ditemukan dalam berbagai kasus lainnya,” pungkasnya. (rn)

Related posts