DPRD 50 Kota Kritik Penundaan Pilwanag 9 Nagari Tapi PAW 7 Nagari Berlanjut, Nilai Kebijakan Pemda Kontradiktif

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Kebijakan Bupati Limapuluh Kota, menunda Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) serentak tahun 2026 ke tahun 2027, dikritik anggota DPRD, M Fajar Rillah Vesky. Kritikan disampaikan Fajar sebelum Ketua DPRD Doni Ikhlas, menutup rapat paripurna DPRD tentang Penutupan Masa sidang Ke II Desember 2025 – Maret 2026 pada Senin siang (16/3/2026).

‎”Interupsi pimpinan. Izin berbicara,” kata Fajar Rillah Vesky kepada Doni Ikhlas yang didampingi Wakil Ketua DPRD Aulia Efendi dan HM Fadhil Abrar. “Iya, silahkan,” kata Doni dalam rapat yang dihadiri Sekda Herman Azmar, Asisten Alfian, Sekwan Aneta Budi Putra, Kaban Kesbangpol, Dedi Permana, Kadiskes dr Budi Andri, Dirut RSUD Dr Hj Ratmi, Kabid Bappelitbangda Flora, dan beberapa perwakilan OPD.

‎Begitu dapat kesempatan bicara, Fajar yang merupakan mantan jurnalis awalnya mengpresiasi pemda, Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan 43 OPD atas sinergitas yang dibangun selama ini dengan lembaga DPRD.

‎”Meski apresiasi, kami tetap ingin menyampaikan beberapa catatan kritis, sesuai amanat Pasal 149 UU tentang Pemda, terutama terkait fungsi pengawasan DPRD,” kata Fajar.

‎Politisi Partai Golkar ini mengaku, menerima informasi dari nagari-nagari, bahwa pada tanggal 26 Februari 2026, Bupati Limapuluh Kota membuat surat kepada 10 camat, 16 wali nagari, dan 16 Ketua Bamus Nagari.

‎Isi suratnya tentang Penundaan Pilwanag serentak untuk 9 Nagari dan Persiapan Pilwanag Antar Waktu (PAW) untuk 7 wali nagari.

‎”Adapun 9 Nagari yang Pilwanagnya dinyatakan ditunda dari tahun 2026 ke tahun 2027 dalam surat Bupati tersebut adalah Situjuah Batua, Tungkar, Andaleh, Guguak VIII Koto, Guguak VII Koto Talago, Sungai Talang, Pangkalan, Muaropaifi, dan Galugua. Di 9 nagari ini, sudah dan akan ditunjuk Pj atau Penjabat Wali Nagari,” beber Fajar Rillah Vesky.

‎Sedangkan 7 Nagari yang Pilwanag Antar Waktunya dinyatakan dalam surat bupati dapat dilaksanakan tahun 2026 ini adalah Batu Payuang dan Bukik Sikumpa di Kecamatan Lareh Sago Halaban. Kemudian Gurun, Taeh Baruah, Sungai Rimbang, Gurun, Koto Alam, Batu Payuang, Bukik Sikumpa dan Talang Maua.

‎”Kami menilai, surat Bupati menunda Pilwanag serentak untuk 9 nagari dan tetap melaksanakan Pilwanag Antar Waktu untuk 6 nagari, mencerminkan kebijakan Pemkab Limapuluh Kota sangat kontradiktif. Tidak mendengarkan aspirasi publik yang disampaikan lewat Komisi I DPRD atapun Perwanaliko,” kritik Fajar Rillah Vesky.

‎Fajar menyebut, kebijakan Pemkab Limapuluh Kota sangat kontradiktif, karena pada 22 Agustus 2025, Pemkab Limapuluh Kota melalui DPMDN meminta nagari-nagari yang masa jabatan wali nagarinya berakhir tahun 2026, untuk merencanakan dan menganggarkan belanja dukungan untuk Pilwanag tahun 2026.

‎Permintaan yang juga diperkuat penyampaiannya melalui Musrenbang Nagari ini, menut Fajar, sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari. Ada yang mengalokasikan Rp60 juta, ada yang Rp80 juta.

‎Intinya, pemerintah nagari sudah patuh dengan pemda. Namun, dalam tempo 6 bulan, lewat surat bupati, tahu-tahu Pilwanag serentak untuk 9 nagari dinyatakan ditunda tahun 2027.

‎Selain menilai kebijakan pemda menunda Pilwanag kontradiktif dan plin-plan, Fajar juga menilai, kebijakan ini tidak sesuai dengan amanat Perda 2/2024 tentang RPJMD Limapuluh Kota.

‎Dalam Perda ini dinyatakan, bahwa misi ketujuh pemda itu adalah meningkatkan kemajuan dan kemandirian nagari. Kemudian, arah kebijakan dan strategi tahun 2026 salah satunya adalah perbaikan tata kelola pemerintahan nagari yang transparan dan partisipastif.

‎”Bagaimana mungkin kita bisa mempekuat kapasitas nagari sebagai pusat ekonomi sosial budaya di tingkat lokal, bila Pilwanag saja kita tunda-tunda mustahil kita bisa perbaiki tata kelola nagari, kalau Pilwanag 2026 kita tunda 2027. Dan kami sayangkan, kebijakan ini diambil tanpa dibahas dengan DPRD. Padahal, Pasal 57 UU Pemda menyatakan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah itu terdiri atas kepala DPRD, DPRD dan perangkat daerah,” sebut Fajar.

‎Menutup interupsinya, Fajar Rillah Vesky meminta melalui Sekda Herman Azmar yang hadir pada kesempatan itu, agar pemda mengkaji ulang penundaan Pilwanag.

‎”Kalau alasan pemda adalah karena efisiensi anggaran. Bukankah bupati dalam banyak kesempatan mengatakan, beliau sudah terbiasa efisiensi sejak kecil. Artinya, efiesensi anggaran tak masalah. Dan tentu juga itu tidak bisa jadi alasan untuk menunda Pilwanag,” pungkas Fajar Rillah Vesky. (akg)

Related posts