MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Upaya penyelesaian persoalan lahan pembangunan RSUD mentawai terus bergulir. Dalam perkara tersebut yang menjadi kendala adanya penguasaan sertifikat tanah yang dilakukan tergugat.
Persoalan ini menjadi dasar gugatan adalah perbuatan melawan hukum artinya tergugat menguasai sertifikat dengan nomor 150 dan 169 yang merupakan milik Tukirin dan Farien yang dihibahkan kepada pemkab Mentawai beberapa tahun silam.
Diketahui RSUD telah berdiri sejak tahun 2006 hingga saat berjalan tidak ada kendala. Namun dengan adanya isu pembangunan RSUD yang baru tahun ini, isi kepemilikan tanah kembali mencuat.
Tim kuasa hukum Pemkab Mentawai, Marhel Saogo menjelaskan, perkara ini telah di lakukan sidang lapangan guna mengecek apakah yang tercantum dalam sertifikat sesuai objek perkara atau tidak.
“Ketika dilakukan sidang lapangan bersama pihak pengadilan ternyata sesuai yang tercantum dalam sertifikat artinya objek perkara sesuai” terang Marhel kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Saat proses sidang lapangan, tergugat tidak sesuai dengan objek perkara yang dilakukan dengan membahas soal sepadan, yang menjadi gugatan itu atas penguasaan sertifikat.
“Hingga sampai saat ini pemilik lahan itu tercantum atas nama Tukirin dan Farien yang dihibahkan kepada Pemkab Mentawai” tegas Marhel.
Marhel menyampaikan, bahwa dalam proses sidang lapangan tergugat keberatan untuk melanjutkannya, karena tergugat tidak mau lagi untuk menyelesaikan objek perkara.
Nah, tim kuasa hukum Marhel Saogo menegaskan bahwa dengan tidak dilanjutkan penyelesaian objek perkara oleh tergugat, maka pihaknya tetap menyampaikan bahwa proses persidangan tetap dilakukan sesuai dengan mekanismenya.
Yang anehnya itu, kata Marhel mekanisme sidang lapangan bisa-bisanya tergugat yang mengatur, ini kan jelas sudah salah kaprah, sementara Ketua Majelis Hakim dan anggota berada dilokasi objek perkara.
Dia mengatakan, pembangunan RSUD selama ini yang menjadi kendala adalah persoalan legalitas, sehingga sulit mendapatkan anggaran dari pusat untuk pembangunan.
“Dengan upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tanah pembangunan RSUD baru sudah mendapatkan titik terang, karena pokok persoalannya sudah kita pegang yaitu dokumen kepemilikan tanah” beberapa Marhel didampingi pengacara Simon Petrus yang termasuk dalam proses persidangan.
Sampai saat ini kata dia karena sudah masuk dalam proses hukum ini menjadi lampiran, sehingga dana dari Kemenkes bisa dikucurkan. Berkemungkinan proses pembangunan RSUD baru bisa dilakukan bulan Juni atau Juli mendatang.
“Kita tetap konsisten untuk mengawal persoalan ini sampai mendapatkan kekuatan hukum yang sah dan juga kita sudah miliki dokumen akurat” tegasnya. (Tirman)






