Berduan Dalam Kamar Kos-kosan, Dua Sijoli Ditangkap Satpol PP Padang

  • Whatsapp

Minangkabaunews.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, gelar razia penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang. Sabtu (21/1/2023).

Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan 2 pasangan diduga bukan suami istri. Mereka didapati petugas sedang berduan dalam kamar penginapan dan kos-kosan yang di razia.

Read More

Mursalim mengatakan, dari tiga hotel dan kos-kosan yang dilakukan pengawasan, ada satu penginapan dan satu kos-kosan yang diberi surat panggilan, keduanya diduga melanggar Perda.

“Pemilik hotel melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang TDUP dan pemilik kos-kosan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos,”

“pemilik kita beri surat panggilan karena, dalam pengawasan kita dapati ada pasangan bukan suami istri disana, “ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang,

Dijelaskannya, satu pasangan diduga bukan pasutri ditertibkan di salah satu hotel kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara dan satu pasangan lagi ditertibkan didalam kos-kosan Jalan Kampung Nias, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Total pasangan yang kita amankan, ada dua pasangan yang tidak memiliki buku nikah, mereka kita temukan sedang berduaan didalam kamar,” terang, Mursalim.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan kepada kafe karoke yang melewati jam operasional sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat (2).

“Kita juga mendapati ada dua kafe karoke di kawasan Pondok yang masih beroperasi padahal sudah lewat jam tayang, dan kita dapati juga disana ada tiga wanita yang diduga sebagai Pemandu Lagu, disaat kita tanya Kartu Tanda Pengenal (KTP)nya, mereka tidak dapat memperlihatkanya, tiga wanita tersebut kita bawa ke Mako untuk didata dan pemilik usaha kafe karoke tersebut kita berikan surat panggilan,”kata Mursalim.

Semua yang terjaring tersebut, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas jika ada diantara mereka yang berprofesi sebagai PSK maka kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dibina, namun jika tidak kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako,”jelas Mursalin.

Related posts