Dharmasraya dorong pekerja konstruksi miliki jaminan sosial BPJamsostek

  • Whatsapp

Pulau Punjung, (Minangkabaunews) – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mendorong mendorong pekerja konstruksi memiliki jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek dengan menerbitkan surat edaran Nomor 000.3.3/188/PBJ /Tahun2024 tentang pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja sektor jasa konstruksi.

Surat Edaran tersebut ditandangani langsung oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang menegaskan pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen mewajibkan kepatuhan Penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan mekanisme e-Tendering / Pengadaan Langsung / e-Purchasing / Penunjukan Langsung / Swakelola Penyedia Jasa Konstruksi agar melakukan kewajiban pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebelum melaksanakan pekerjaan.

Penyedia jasa berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan tenaga kerja konstruksi pada program BPJS Ketenagakerjaan dan untuk informasi lebih lanjut agar dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Dharmasraya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan, surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari koordinasi pembahasan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Dharmasraya bersama OPD terkait pada 3 Agustus 2024.

Dengan adanya surat edaran ini akan dilakukan duduk bersama OPD pemilik anggaran jasa kontruksi serta sosialisasi bersama Asosiasi Jasa kontruksi se Kabupaten Dharmasraya untuk menindaklanjuti surat edaran sehingga pekerja kontruksi memiliki perlindungan dalam bekerja

“SE ini dikeluarkan karena masih banyaknya pekerja konstruksi yang belum terlindungi di Kabupaten Dharmasraya oleh pelaksanan jasa kontruksi,” ujarnya.

Menurut dia, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi sehingga perlu diberikan perlindungan agar mereka merasa aman dan nyaman saat bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya Susi Susanti menambahkan BPJS Ketenagakerjaan siap untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Dharmasraya dan Asosiasi Jasa Kontruksi ataupun pengusaha konstrukti agar pelaksanaan ini bisa berjalan dengan baik untuk kesejahteraan pekerja Indonesia.

“Nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap implementasi Surat Edaran tersebut serta akan dilaporkan langsung kepada Bupati,” tambahnya.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dari para penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan kewajiban mereka.

BPJS Ketenagakerjaan bersama OPD terkait akan memonitor serta mengoordinasikan implementasi program ini demi optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Dharmasraya.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan para penyedia jasa konstruksi, diharapkan seluruh tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Dharmasraya dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.

Related posts