DPR Desak Kapolda Sumbar Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Oknum Pendukungnya

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Komisi III DPR RI mendorong Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono untuk segera menindak dan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayahnya, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang menjadi pendukung di baliknya.

“Kami telah mengadakan rapat bersama Kapolda Sumbar dan mendapat informasi tentang perkembangan kasus ini. Kami juga sempat bertemu langsung dengan salah satu pelaku, namun tidak semua yang disampaikan dapat saya ungkap di sini,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, usai pertemuan dengan Kapolda Sumbar di Mapolda Sumbar, Senin (25/11).

Read More

Dalam kunjungan tersebut, selain Ahmad Sahroni, hadir pula anggota Komisi III lainnya, seperti Sarifuddin Suding, Benny Utama, dan Nasir Djamil.

Menurut Sahroni, Kapolda Sumbar telah menginstruksikan seluruh Kapolres di wilayahnya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal. “Pak Kapolda tadi sudah memberikan arahan tegas kepada seluruh Kapolres agar segera melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal, dan arahan tersebut disambut dengan komitmen oleh jajaran Kapolres,” katanya.

Sahroni menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan kasus tambang ilegal di Sumbar diselesaikan dengan serius. Ia juga mengingatkan bahwa instruksi untuk menindak tambang ilegal berasal langsung dari Presiden.

“Saya meminta Kapolda dan jajarannya menutup semua tambang ilegal di Sumbar tanpa terkecuali. Penindakan ini harus dilakukan secepat mungkin. Kami berharap, ketika kami kembali ke Jakarta, komitmen yang disampaikan benar-benar diwujudkan,” tegas Sahroni.

Kasus tambang ilegal di Sumbar mendapat sorotan luas setelah insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang sedang menangani kasus tambang ilegal. AKP Ryanto ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, diduga akibat ketidakpuasan terhadap tindakan hukum yang diambil korban terkait aktivitas tambang ilegal galian C.

Related posts