MINANGKABAUNEWS– RD alias Amaik Baruak, seorang pengedar narkoba digerebek polisi, saat tengah berpesta sabu bersama dua orang rekannya di sebuah pondok Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumbar, Selasa (26/5).
“Benar, pelaku yang diamankan, dua orang pria yaitu RD (41) warga Sago, SA (22) warga Pasaman Barat dan seorang ibu rumah tangga berinisial DM (32),” ungkap Kapolres Agam melalui Kasatnarkoba, Iptu Irfan Leo Dinata.
Iptu Irfan Leo mengatakan, pihaknya mengamankan ketiga pelaku saat malam takbiran Idul Adha 1447 Hijriyah, sekira pukul 19.49 WIB. Saat diamankan, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang diduga kuat milik pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti dari pelaku berupa enam paket sabu, alat isap dan uang tunai sejumlah Rp496 ribu. Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya,” katanya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan aktivitas pelaku di lokasi kejadian. Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Untuk pengungkapan kasus ini, kami mengapresiasi masyarakat yang turut andil dan kooperatif dalam pemberantasan narkotika,” sebut Iptu Irfan Leo.
Saat ini, ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Fadil)






